Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dinamika Mengawal Pemilu 2024 di Bangkalan

Hasan Bashri • Rabu, 13 Maret 2024 | 22:03 WIB

 

Photo
Photo


Oleh Sri Hendayani*

PELAKSANAAN Pemilu 2024 sudah usai dan berlalu. Meskipun juga menyisakan banyak dinamika. Namun, hal demikian itu tampak berjalan sebagaimana mestinya.

Pemilu di Kabupaten Bangkalan, misalnya. Sebagai kabupaten paling ujung barat pulau Madura, pesta demokrasi di Kota Salak ini sudah one the track.

Kita tahu, di Bangkalan ini memiliki 18 kecamatan, terus 281 desa/kelurahan. Dengan demikian, jumlah badan adhoc sebanyak 90 PPK, 843 PPS dan TPS reguler 3.082 dan 9 TPS loksus.

Kemarin itu berbagai tahapan pemilu sudah dilalui, mulai dari pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang melibatkan pantarlih yang jumlahnya mencapai 3.036 orang.

Setelah itu, dilaksanakan tahap pendaftaran dan  verifikasi bagi peserta pemilu. Terus KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap peserta pemilu.

Tahap selanjutnya adalah penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil. Dalam tahap ini, ada penolakan usulan rancangan dapil yang baru dari para peserta pemilu dan mereka menginginkan rancangan dapil yang sama dengan pemilu 2019.

Berikutnya, pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota yang melibatkan stake holder terkait. Selama proses seleksi, dilanjutkan es kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba dari para calon peserta.

Sebenarnya, Dinas pendidikan berpotensi terlibat untuk memastikan keabsahan dokumen ijazah. Pengadilan juga memiliki peran yang penting karena calon caleg.

Selain itu, harus mempunyai surat keterangan tidak sedang dipidana atau sebagai terpidana.

Ada 17 partai yang mencalonkan anggota dewan dan ada 1 partai yang tidak lolos karena terlambat, yaitu Partai Garuda.

Tahapan pencalonan dilalui, selanjutnya masa kampanye, dan dilanjut dengan masa tenang dan tahapan yang paling krusial adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan kabupaten.

Sebelum masuk ke tahapan rekapitulasi di Kecamatan, KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa desa. Setelah melalui klarifikasi KPU memutuskan PSU di 3 desa yaitu:  Ujung piring, sendang dajah dan gagga.

Rekapitulasi di beberapa Kecamatan berlangsung lancar dan aman, tetapi ada juga PPK yang mendapatkan teror dari oknum yang tidak dikenal. Bahkan ada rekapitulasi Kecamatan deadlock, yaitu Kecamatan Kokop.

Hasil pleno KPU rekap dilanjutkan di Kokop dengan meminta bantuan dari polres untuk pengamanan tambahan. Setelah koordinasi dengan Polres, rekap dilanjutkan di kantor KPU dengan alasan keamanan.

Rekap lanjutan pun tidak berlangsung lancar karena para saksi meminta buka kotak dan hitung ulang dengan alasan mosi tidak percaya terhadap PPK. Ahirnya hitung ulang dilaksanakan dengan 3 panel karena keterbatasan watak ada kata menyerah dari para saksi, hitung ulang dilakukan selama 36 jam dengan massa yang luar biasa banyak di luar pagar. Selesai rekap lanjutan, puluhan Kades mendatangi KPU, mereka berharap KPU mengawal suara putra daerah Bangkalan.

Ketua KPU menjawab bahwa KPU akan melaksanakan rekap tingkat Kabupaten sesuai dengan prosedur yaitu berpedoman pada PKPU No. 5 tahun 2024.

Rekapitulasi di Kabupaten dilaksanakan di kantor KPU, tanggal 3-5 Maret 2024 dengan pengawasan melibatkan 500 personil dalam 5 lapis dan 3 anjing pelacak.

Sebelum mulai rekap KPU melaksanakan saran perbaikan dari Bawaslu yaitu sanding data dan hitung ulang dengan jumlah yang fantastis, 69 TPS. Tanggal 3 Maret KPU melakukan sanding data dan hitung ulang dengan membagi panel jadi 3. Yang menjadi saksi dari PPWP, Parpol dan DPD, orang-orang yang luar biasa berpengaruh di Bangkalan, ada pengacara, ada LSM dan ada yang menjadi caleg langsung.

Hari kedua KPU melaksanakan rekap tingkat Kabupaten mulai dari pagi hari sampai dengan dini hari. Ada banyak protes dari para saksi, diantaranya ada yg ingin melakukan sanding data terhadap perolehan suara DPD, tapi data yang dimiliki saksi hanya sebuah gambar hasil crop angka-angka dalam sebuah kolom. KPU menolak bukti yang saksi ajukan karena tidak ada kejelasan itu angka apa. Hari kedua rekap diselesaikan sampai dengan jam 1 pagi. Istirahat sampai jam 9.00 lanjut rekap lagi sampai selesai dan Alhamdulillah selesai sesuai dengan jadwal di PKPU No. 5/2024.

Tanggal 8 Maret KPU Bangkalan membacakan D Hasil Kabupaten di rekap Provinsi, semua berjalan lancar. Hanya ada pertanyaan dari sejumlah saksi. (*)

*) Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangkalan 

 

 

Editor : Hasan Bashri