Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kunci T Patah, Warga Kokop, Bangkalan, Tangkap Maling Motor, Polisi Buru Pelaku Utama

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 12 Mei 2024 | 16:20 WIB
Ilustrasi pelaku curanmor. (JawaPos.com)
Ilustrasi pelaku curanmor. (JawaPos.com)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Topik dan seorang temannya sudah berhasil mengambil sepeda motor.

Namun, mereka belum bisa menikmati hasil pekerjaan mereka. Sebab, warga Desa Mano’an, Kecamatan Kokop, Bangkalan, itu berhasil ditangkap warga tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi di Desa Dupok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Jumat (10/5) sekitar pukul 20.15.

Sebelum hilang, sepeda motor Honda Beat milik Akil, 40, itu terparkir di dalam halaman rumahnya.

Setelah tahu kendaraan roda dua itu tidak ada, Akil menelepon pemuda desa untuk menanyakan seseorang yang mungkin melihat gerak-gerik orang mencurigakan.

Salah seorang pemuda mengaku melihat orang yang berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Lokasi tersebut tidak jauh dari rumah Akil, sekitar 300 meter ke utara.

”Setelah itu pelaku berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi rumah korban, berkat seorang remaja yang mencurigai gerak-geriknya,” ungkap Kepala Desa Dupok Subhan Nasir Sabtu (11/5).

Rafel, salah seorang pemuda menjelaskan, pelaku ditangkap karena gerak-gerik yang mencurigakan.

Saat ditanya, dia mulai kebingungan dengan jawaban yang berubah-ubah.

”Pelaku duduk di pinggir jalan. Saat ditanya terus-menerus mulai panik. Kecurigaan itu terungkap ketika pelaku mau berdiri, tiba-tiba kunci T yang dibawa terjatuh,” ungkapnya.

Kasus pencurian itu diduga melibatkan dua orang. Topik beraksi bersama rekannya berinisial S.

Namun, S yang merupakan pelaku utama berhasil kabur dengan Honda PCX putih.

Topik tidak bisa melarikan diri karena mesin motor hasil curiannya tidak bisa menyala. Sebab, kunci T saat melancarkan aksi patah di dalam.

”Pelaku sesungguhnya kabur, yang tertangkap ialah temannya. Pelaku sudah diserahkan ke polsek dan dibawa ke Polres Bangkalan,” ungkap Subhan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo mengatakan, timnya masih melakukan proses pengembangan kasus.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ”Untuk hasil pemeriksaan itu nanti akan dilanjutkan hari Senin,” terangnya. (c4/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#sepeda motor #Kecamatan Kokop #Pelaku Utama #curanmor #maling #kunci t #pencurian #buronan