Oknum Guru Diduga Cabuli Santri Berulang Kali

Hera Marylia • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 05:26 WIB
Ilustrasi pencabulan. (JawaPos.com)
Ilustrasi pencabulan. (JawaPos.com)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tempat belajar semestinya menjadi ruang aman bagi santri.

Namun, seorang guru madrasah berinisial B justru dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.

Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung berulang kali sejak 2025 hingga 2026.

Kasus tersebut baru terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari teman anaknya, lalu mengonfirmasi hal tersebut langsung kepada korban.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Mantan Pj Bupati Sampang Hadir, Eks Wabup Mangkir, Terkait Kasus Dugaan Tipikor 19 Proyek Dispendik

Laporan disampaikan orang tua korban setelah mengetahui dugaan tindakan yang dialami anaknya.

”Setelah orang tua menerima laporan, mereka langsung melapor ke polisi,” ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Evan melanjutkan, berdasarkan keterangan keluarga, dugaan pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah tempat korban menimba ilmu. Aksi bejat pelaku itu diduga lebih dari sekali.

Saat ini polisi masih mendalami kronologi dan memastikan rangkaian kejadian berdasarkan bukti serta keterangan saksi.

”Dari pengakuan keluarga korban, aksi pelaku sudah berkali-kali, tapi masih kita dalami,” tuturnya.

Dia menegaskan, polisi tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Yoni menegaskan, penyelidikan mulai dilakukan setelah laporan diterima.

”Kami langsung bergerak. Kami mulai menyelidiki setelah laporan diterima,” tegas mantan Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Kenang Kontribusi Putra Daerah di Upacara HSP

Evan juga mengimbau kepada santri lain yang mengalami atau mengetahui dugaan tindakan serupa agar tidak takut melapor ke polisi.

Dia memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur.

Di sisi lain, Evan juga meminta bahwa pengawasan terhadap peserta didik perlu ditingkatkan oleh pihak sekolah maupun orang tua.

”Semua harus waspada dan meningkatkan pengawasan,” pesannya.

Ketua Kopri PC PMII Pamekasan Wiwin Endarwati menilai, dugaan kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi lingkungan pendidikan.

Madrasah dan pesantren harus memastikan proses belajar berlangsung aman, tanpa ancaman kekerasan maupun pelecehan terhadap santri.

”Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Jangan sampai kepercayaan orang tua justru membuat pengawasan terhadap keselamatan santri menjadi longgar,” urainya.

Wiwin menegaskan, perlindungan santri tidak boleh hanya bergantung pada aturan tertulis atau imbauan.

Pengelola lembaga pendidikan perlu membangun sistem pengawasan yang jelas, menyediakan ruang pengaduan yang aman, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius.

Baca Juga: Kiat Sanggar Tarara Lestarikan Budaya Leluhur, Jamu Tamu lewat Tari Pasêmowan Kerrabân Sapé

”Harus ada mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan tidak membuat korban takut. Setiap laporan perlu ditangani secara serius, tanpa tekanan maupun upaya untuk menutup-nutupi demi menjaga nama baik lembaga,” pintanya.

Dia juga meminta keluarga, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat ikut memastikan korban mendapat perlindungan.

Identitas anak harus dijaga, sementara pendampingan psikologis dan proses hukum perlu berjalan tanpa menyudutkan korban.

”Korban harus dilindungi, bukan disalahkan atau dipaksa diam. Keselamatan dan pemulihan anak harus menjadi prioritas, sedangkan dugaan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia
Kopri PC PMII Pamekasan polres pamekasan guru madrasah pencabulan santri