SUMENEP, RadarMadura.id – Satresnarkoba Polresta Sumenep menyita dua poket sabu dengan berat total sekitar 0,50 gram.
Barang haram itu disita dari dua pria berinisial MA, 39, dan AFH, 27, di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kamis (22/10) sekitar pukul 10.30.
Kasihumas Polresta Sumenep Ach. Putrawardana menyatakan, kedua pria tersebut diamankan di teras rumah warga di Desa Lenteng Timur.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.
”Masing-masing memiliki narkoba dengan berat netto sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram,” ujarnya.
Satu poket sabu ditemukan di saku kanan celana jin yang dikenakan MA.
Sementara poket lainnya terbungkus tisu putih dan ditemukan di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.
Kata Ardan, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu.
Antara lain, bong yang terbuat dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, celana jin, serta satu unit telepon genggam milik AFH.
Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui MA.
”Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing terlapor dan menelusuri asal-usul barang bukti,” ujarnya.
Dia menambahkan, kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga akan memeriksa saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara.
”Pasti kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Penerapan pasal itu akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia