Tersangka Kasus Dugaan Investasi Ditangkap di Bojonegoro

Hera Marylia • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 10:29 WIB
DIRINGKUS: Polisi mendatangi tempat persembunyian terduga pelaku usaha seblak EDS di Bojonegoro, Sabtu (10/10). (ISTIMEWA)
DIRINGKUS: Polisi mendatangi tempat persembunyian terduga pelaku usaha seblak EDS di Bojonegoro, Sabtu (10/10). (ISTIMEWA)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelarian EDS, terlapor kasus dugaan investasi bodong yang merugikan ratusan warga, akhirnya terhenti.

Pelaku usaha seblak itu diringkus tim Satreskrim Polres Pamekasan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (10/10) sekitar pukul 17.00.

Setelah keberadaan EDS terendus, petugas bergerak dan membawanya ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto. 

Yoyok menyebut, kerugian dari para pelapor yang ditangani berkisar Rp 283 juta.

Baca Juga: Bupati Kholil Ajak Generasi Muda Rawat Tradisi, Buka Kejuaraan Karapan Sapi Tingkat Kabupaten

Namun, jika dihitung berdasarkan informasi seluruh korban, total kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

”Kami tangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik bekerja secara profesional dan transparan” ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Yoyok memastikan, penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan terlapor.

Polisi akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan besaran kerugian yang dialami para korban.

Penasihat hukum pelapor, Muhtar Hanafi, mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengamankan EDS.

Dia berharap penangkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk menuntaskan perkara yang diduga melibatkan ratusan korban.

”Kami berterima kasih kepada Polres Pamekasan yang telah berhasil mengamankan terlapor. Kami berharap perkara ini segera dituntaskan, seluruh kerugian korban diungkap, dan proses hukum berjalan sampai ada kejelasan pertanggungjawaban,” kata Muhtar.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Gerus Fiskal, Pemkab Pamekasan Butuh Dana Cadangan Rp 60 Miliar 

Muhtar menyampaikan, pihaknya mendampingi 13 korban yang telah membuat laporan polisi.

Berdasarkan pendataan sementara, jumlah warga yang diduga menjadi korban diperkirakan mencapai sekitar 290 orang.

Kasus tersebut bermula dari tawaran investasi usaha seblak dan emas dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 17 persen per bulan.

Warga tertarik menyetorkan modal dengan nominal beragam, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Pada awalnya, sejumlah peserta masih menerima pembayaran keuntungan dari terduga pelaku.

Namun, pembayaran usaha tersebut tersendat, sementara modal yang ditanam tak kunjung dikembalikan.

Salah satu pelapor, Ika Triwahyuningsih, mengaku menyetorkan uang Rp 10 juta pada Februari 2026.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ramaikan Kejurprov Drum Band, Kenalkan Potensi Bangkalan pada Masyarakat Luar

Pada April 2026, dia juga menyerahkan emas seberat 20 gram untuk diinvestasikan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 44 juta.

Upaya meminta pengembalian modal secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.

Sejumlah korban akhirnya menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.

Persoalan itu sempat memuncak pada Rabu (9/9) malam. Puluhan orang mendatangi Warung Mom'SS Iphiie di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, dan membawa sejumlah barang dari dalam warung hingga kondisinya nyaris kosong. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia
total kerugian pelaku usaha seblak investasi bodong penangkapan bojonegoro