SUMENEP, RadarMadura.id – Satreskrim Polresta Sumenep menciduk warga Pragaan berinisial SA, Rabu (7/10).
Sebab, pria berusia 58 tahun itu diduga mencabuli anak tetangganya.
Ironisnya, yang menjadi korban dalam kasus dugaan amoral itu adalah seorang anak berusia tujuh tahun.
Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua melihat anaknya memegang uang Rp 5 ribu yang diduga pemberian dari SA.
Saat ditanya, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya sempat diajak masuk ke kamar.
”Peristiwa tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku di Kecamatan Pragaan pada Minggu (3/5). Saat bercerita kepada orang tuanya, korban menangis, takut, dan mengalami trauma,” katanya.
Menurut dia, terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/V/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 3 Mei 2026.
”Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep.
”Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan memberikan perhatian ekstra demi keselamatan dan memulihkan kondisi korban. Sebab, korban masih di bawah umur," imbuhnya.
Ditambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Sementara ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun,” pungkas Bambang Tri Sutrisno. (tif/yan)
Editor : Hera Marylia