SUMENEP, RadarMadura.id – Pelarian MF, 35, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta berakhir. Warga Kecamatan Ganding itu ditangkap Tim Resmob Polresta Sumenep setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku diamankan pada Senin (5/10) sekitar pukul 14.00 di Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto. Sebelum diamankan, polisi membuntuti tersangka dari wilayah perbatasan antara Kabupaten Sumenep dan Pamekasan.
Saat ditangkap, tersangka mengendarai mobil Kijang Innova. Pelaku tak berkutik saat diringkus polisi karena menyadari perbuatannya.
Perkara tersebut teregister dalam surat laporan polisi Nomor: LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Itu bermula ketika MF menawarkan usaha toko sembako kepada AH, 43, warga Kecamatan Lenteng, pada 2023.
Korban kemudian menyetor modal Rp 100 juta yang berasal dari pinjaman bank. Modal tersebut ditransfer secara bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023. Selama sekitar tiga bulan, korban masih menerima keuntungan Rp18 juta.
Namun, pada Maret 2024, tersangka kembali menawarkan penambahan modal sebesar Rp 100 juta. Korban yang tidak memiliki dana kemudian meminjam uang kepada keponakannya. Modal kedua sebesar Rp 100 juta diserahkan secara tunai kepada tersangka dengan disaksikan pihak yang meminjamkan uang.
"Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp 12 juta. Namun setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S.
Baca Juga: DPRD Jatim Soroti Lemahnya Integrasi Transportasi Publik
Korban akhirnya meminta seluruh modal Rp 200 juta dikembalikan. Namun, permintaan tersebut tak kunjung dipenuhi. Tersangka hanya memberikan janji hingga korban melaporkan perkara tersebut ke polisi pada 12 Januari 2025.
Penyidik kemudian menuntaskan pemberkasan hingga perkara dinyatakan P21. Namun, tersangka tidak hadir saat hendak dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU). “Akhirnya Kami menerbitkan DPO,” ucapnya.
Bambang menjelaskan, setelah keberadaan tersangka diketahui, Tim Resmob melakukan pembuntutan hingga akhirnya MF berhasil diamankan. Tersangka langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses tahap II.
“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Bambang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan modal usaha hanya berdasarkan janji keuntungan. Legalitas usaha, mekanisme pengelolaan dana, serta perjanjian yang jelas perlu dipastikan sebelum investasi dilakukan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal dalam suatu usaha,” imbuhnya. (iqb)
Editor : Anis Billah