SAMPANG, RadarMadura.id – Warga Kecamatan Kedungdung, Sampang, berinisial AH, 54, dijebloskan ke tahanan Polres Sampang.
Polisi menangkapnya karena dilaporkan merudapaksa anak di bawah umur berinisial DN, 13, sebanyak tiga kali.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, tim gabungan Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Kedungdung berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Kedungdung pada Senin (28/9),” ucapnya.
Menurutnya, korban berdomisili di Kota Surabaya, sedangkan terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Kedungdung.
“Terduga pelaku masih ada hubungan kekerabatan dengan korban,” ungkap mantan Kasat PJR Ditlantas Maluku Utara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, untuk memuluskan aksi bejatnya, modus terduga pelaku menebar ancaman kepada korban.
“Perbuatan dugaan persetubuhan ini sudah dilakukan tiga kali oleh terduga pelaku,” ungkapnya.
Sebelum kejadian, kata Anang, pada Senin (28/9) sekitar pukul 23.00 WIB, kakek korban berinisial S pergi ke belakang rumahnya.
Lalu, melihat terduga pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada anak perempuan.
“Ternyata yang jadi korban adalah cucunya sendiri,” ungkapnya.
Mengetahui hal itu, S berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Terduga pelaku kemudian melarikan diri sambil membawa pakaiannya agar selamat dari kejaran warga.
“Kemudian kasus tersebut dilaporkan kepada polisi,” ungkapnya.
Dijelaskan, tim gabungan Polsek Kedungdung dan tim URC Satreskrim Polres Sampang kemudian menerima informasi terkait posisi terduga pelaku pada Kamis (1/10) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Tim gabungan lalu mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif,” bebernya.
Perwira menengah (pamen) asal Pamekasan itu menambahkan, terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP subsider Pasal 415 huruf b KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun,” ungkapnya.
Tersangka AH di hadapan Anang mengakui masih ada ikatan keluarga dengan korban. AH juga mengakui memiliki seorang istri.
“Saya sudah tiga kali, Pak, melakukannya (menyetubuhi korban). Saya juga mengancam korban,” akunya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia