Korban Pelecehan Oknum Guru di Kangean Lebih dari Satu

Hera Marylia • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 07:45 WIB
Ilustrasi oknum guru berinisial MR di Pulau Kangean, Sumenep, lakukan pelecehan seksual. (Radar Bali)
Ilustrasi oknum guru berinisial MR di Pulau Kangean, Sumenep, lakukan pelecehan seksual. (Radar Bali)

SUMENEP, RadarMadura.id – Dugaan pencabulan yang menyeret oknum guru berinisial MR di Pulau Kangean, Sumenep, disebut tidak hanya dialami satu korban.

Penasihat hukum korban, Ach. Syaifur Rizal, mengungkapkan, terdapat dua korban lain yang diduga mengalami pelecehan oleh terlapor saat masih duduk di kelas VI SD.

Sebagaimana diberitakan, MR dilaporkan ke Polsek Kangean dengan nomor STPLP/B/44/IX/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur pada Kamis (24/9).

Dugaan pencabulan dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Rabu (23/9), sekitar pukul 11.00 di ruang guru salah satu sekolah di Pulau Kangean.

Baca Juga: Kisah Agus, BRILink Agen di Semarang yang Bantu Warga Cegah Modus Penipuan

Sebelum kejadian, MR diduga menghubungi korban yang berada di rumah dan memintanya datang ke sekolah dengan alasan mengambil ijazah.

Korban kemudian berangkat bersama seorang temannya. Setibanya di sekolah, keduanya diminta masuk ke ruang guru.

Saat hendak pulang, teman korban berjalan lebih dahulu menuju tempat parkir sepeda motor.

Korban kemudian diduga ditarik kembali oleh MR ke ruang guru dan pintunya ditutup. Saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya.

Dugaan tindakan serupa bukan kali pertama dialami korban. Sebelumnya, MR diduga menyentuh bagian sensitif korban saat kegiatan foto bersama teman satu angkatan kelas VI SD.

Dugaan pelecehan lainnya disebut terjadi ketika sekolah menggelar pelatihan menyanyikan lagu nasional bagi siswa kelas VI.

Saat itu, MR diduga memanggil korban seorang diri ke dalam kelas dengan dalih melakukan penilaian.

Di situlah MR melakukan pelecehan nonfisik kepada korban dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan mesum.

Baca Juga: Pirus Sumenep Juara 1 di Depok, Hizbul Wathan Harumkan Madura

Kalau korban menjawab tidak, maka tidak dapat nilai. Sebaliknya, kalau menjawab iya, dapat nilai A+.

Rizal menjelaskan, korban kedua diduga mengalami pelecehan seksual nonfisik. Korban yang masih satu kelas dengan korban pertama itu disebut sempat mendapat pertanyaan bernuansa intim saat masih duduk di bangku kelas VI.

”Korban yang kedua bilang dia juga sempat ditanyakan hal-hal intim. Ini masuk pelecehan nonfisik,” katanya.

Dia menjelaskan, korban kedua disebut akan mendapatkan nilai A apabila menjawab pertanyaan tersebut dengan jawaban tertentu.

Sebaliknya, korban diancam tidak mendapatkan nilai apabila memberikan jawaban berbeda.

”Kalau dia menjawab tidak, maka tidak dikasih nilai, kalau menjawab iya maka mendapat nilai A+,” ucapnya.

Sementara korban ketiga, lanjut Rizal, juga diduga mengalami pelecehan nonfisik berupa pertanyaan intim.

Selain itu, korban yang juga satu kelas dengan dua korban lainnya tersebut disebut pernah mengalami dugaan pelecehan fisik pada bagian sensitif tubuhnya.

”Untuk korban yang ketiga, sama sempat ditanyakan hal intim dan juga mendapat pelecehan fisik. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan di Polsek Kangean,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya bersama keluarga korban kini menunggu langkah kepolisian terhadap terlapor.

Dia menyebut polisi meminta waktu karena perkara masih dalam tahap penyelidikan. ”Kami bersama keluarga korban menunggu paling lambat sampai hari Kamis (1/10),” ucapnya.

Baca Juga: Masuk ke Kabin Jetour T2 i-DM, SUV PHEV Ini Tawarkan Interior Modern, Fitur Lengkap, dan RuangNyaman

Terpisah, Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Penanganan perkara juga dikoordinasikan dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.

”Kami lakukan upaya penyelidikan dan permintaan keterangan dengan semua pihak,” ucapnya

Menurut dia, Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep telah memberikan petunjuk agar berkas perkara segera dilimpahkan.

Penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh unit yang memiliki kewenangan khusus menangani perkara perempuan dan anak.

”Progresnya kami koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep. Petunjuk dari Unit PPA, berkasnya untuk segera dilimpahkan karena kasusnya lex specialis dan yang menangani adalah khusus dari Unit PPA Polresta Sumenep.” Ujarnya. (tif/han)

Editor : Hera Marylia
dugaan pencabulan pelecehan Oknum Guru unit ppa polsek kangean