Gaji Dua ASN Terseret Tipikor Dipotong Separo

Hera Marylia • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 08:00 WIB
JADI TAHANAN: Dua mantan pejabat dispendik Mohammad Fadeli (tiga dari kanan) dan Ach. Tohairuddin dititipkan di Lapas Kelas II-B Sampang usai ditetapkan tersangka, Kamis (27/8). (KEJARI UNTUK JPRM)
JADI TAHANAN: Dua mantan pejabat dispendik Mohammad Fadeli (tiga dari kanan) dan Ach. Tohairuddin dititipkan di Lapas Kelas II-B Sampang usai ditetapkan tersangka, Kamis (27/8). (KEJARI UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Sudah jatuh tertimpa tangga, kalimat tersebut cocok disematkan kepada dua mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang. Yakni Mohammad Fadeli dan Ach. Tohairuddin.

Mantan kepala dispendik dan kepala bidang SMP tersebut tidak hanya harus menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi 19 proyek tahun anggaran 2024.

Namun, gaji bulanan yang biasa didapatkan dua aparatur sipil negara (ASN) tersebut dipotong 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arief Lukman Hidayat mengaku langsung memproses status kepegawaian Mohammad Fadeli dan Ach. Tohairuddin usai keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Kanim Dekatkan Layanan melalui Program Eazy Passport, CJH dari Sumenep Tak Perlu ke Pamekasan

Yakni, dengan mengajukan pemberhentian sementara.

Pria yang karib disapa Yoyok itu menyatakan, pemberhentian sementara terhadap dua ASN tersebut akan berlangsung hingga proses hukum yang dihadapi berkekuatan hukum tetap.

Selama proses hukum belum inkrah, gaji keduanya sebagai ASN hanya 50 persen.

”Terhadap dua ASN tersebut saat ini sudah diberlakukan pemotongan gaji 50 persen,” ungkapnya.

Pemotongan gaji tersebut diberlakukan mulai September. Sedangkan jika keduanya dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pembayaran gajinya akan dihentikan.

Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim mengatakan, langkah yang dilakukan BKPSDM sudah tepat.

Yakni, tidak langsung melakukan pemecatan dan memotong gaji pegawai yang berhadapan dengan hukum.

”Selama perkara dua tersangka belum inkrah, maka tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberhentian sementara dan pemotongan gaji 50 persen bagi ASN yang berhadapan dengan hukum harus dijadikan perhatian serius oleh para abdi negara.

Baca Juga: Penjaga Sekolah Diduga Cabuli Siswa, Polisi Langsung Amankan Terduga Pelaku

Sehingga, lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

”Ini harus menjadi perhatian terhadap semua ASN di Sampang, agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” bebernya.

Salim menambahkan, ASN diberi amanah untuk menjalankan tugas dengan baik untuk melayani masyarakat.

”Jangan sampai melanggar hukum, dan ASN punya kewajiban untuk mengabdi pada masyarakat dan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia
50 persen dispendik asn pemotongan gaji dugaan korupsi