PAMEKASAN, RadarMadura.id – Seorang siswi SD di wilayah Kecamatan Proppo, Pamekasan, diduga menjadi korban tindak asusila.
Ironisnya, tindakan tak senonoh tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah.
Kasus yang telah dilaporkan ke pihak berwajib tersebut mencederai semangat pemerintah dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada peserta didik di sekolah.
Serta, berpotensi membuat korban mengalami trauma mendalam.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
Baca Juga: KONI Bangkalan Instruksikan Atlet Rutin Ikuti Kejuaraan Jelang Porprov
Perkara itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan.
”Kami telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial GAC,” kata perwira pertama (Pama) Polri tingkat dua itu.
Dugaan pencabulan yang dialami bocah perempuan berusia 12 tahun tersebut ditangani secara intensif.
Polisi juga memastikan akan memberikan pendampingan terhadap korban.
”Saat ini kasus tersebut tengah ditangani secara intensif dan profesional oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut serta pendampingan terhadap korban,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan terduga pelaku kekerasan seksual tersebut.
Namun, mantan Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan itu tidak memerinci lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan terlapor.
Dugaan pencabulan yang dialami anak di bawah umur itu diduga dilakukan penjaga sekolah berinisial S, 49.
Baca Juga: Inspektorat Pamekasan Belum Bersuara Pasca Terima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Mobd
Sementara lokasi yang dijadikan tempat untuk melancarkan aksi bejatnya adalah salah satu ruang kelas.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kasus dugaan tindak asusila tersebut terjadi pada Kamis (17/9) sekitar pukul 06.30.
Saat itu terduga pelaku menghampiri korban dan melakukan dugaan pelecehan.
Informasi mengenai dugaan kejadian tersebut baru diketahui ayah korban pada malam harinya sektar pukul 22.30.
Saat itu ayah korban mendapat telepon melalui aplikasi WhatsApp dari mantan istrinya yang memberitahukan dugaan pencabulan itu.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00, pelapor mendatangi rumah korban di Kecamatan Proppo.
Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai tindakan tidak senonoh yang dialami.
Korban disebut mengungkapkan bahwa dirinya diduga mendapat perlakuan atau pelecehan seksual dari S saat berada di ruang kelas.
Dugaan perbuatan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan untuk diproses sesuai hukum.
Korban selanjutnya disebut mendapat pendampingan dari pihak keluarga dan sejumlah pihak di lingkungan desa serta sekolah.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia