Oknum Guru di Kangean Dipolisikan, Di Pamekasan, Korban Pencabulan Diduga Lebih Satu Orang

Hera Marylia • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak
Ilustrasi pencabulan terhadap anak

SUMENEP, RadarMadura.id – Oknum guru berinisial MR di Pulau Kangean dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswi di bawah umur.

Hingga kini, terduga pelaku belum diamankan polisi. Padahal laporan dilayangkan dengan Nomor: STPLP/B/44/IX/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep Polda Jawa Timur, pada Kamis (24/9).

Penasihat hukum korban, Ach. Syaifur Rizal, menerangkan, dugaan pencabulan tersebut terjadi Rabu (23/9) sekitar pukul 11.00 di ruang guru salah satu sekolah di Pulau Kangean.

Sebelum kejadian, terduga pelaku diduga menghubungi korban yang berada di rumah.

Korban diminta datang ke sekolah dengan alasan mengambil ijazah. Korban datang bersama seorang temannya. Setibanya di sekolah, mereka diminta masuk ke ruang guru.

Baca Juga: Puluhan Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan, Paling Banyak Kasus Tindak Asusila

Korban dan temannya hendak pulang. Teman korban berjalan lebih dulu menuju tempat parkir sepeda motor.

Pada saat itulah, MR diduga menarik korban kembali masuk ke ruang guru dan menutup pintu.

”Di ruang guru itu terduga pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban,” ucapnya.

Syaiful mengungkapkan, sebelumnya tindakan serupa juga pernah dialami korban.

Yakni ketika korban mengikuti sesi foto bersama teman satu angkatan kelas VI SD. Saat itu, MR diduga menyentuh bagian sensitif korban.

Dugaan pelecehan lainnya disebut terjadi ketika sekolah menggelar pelatihan menyanyikan lagu nasional untuk siswa kelas VI.

MR memanggil korban sendirian ke dalam kelas dengan alasan penilaian.

”Di situlah MR melakukan pelecehan nonfisik kepada korban dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan mesum. Kalau korban menjawab tidak, maka tidak dapat nilai. Kalau menjawab iya, dapat nilai A+,” bebernya.

Baca Juga: Bocoran Kamera Huawei Mate 90 Series Makin Lengkap, Ada Sensor SmartSens 50 MP LOFIC 3.0 

Syaiful membenarkan bahwa MR belum diamankan. Padahal, korban sudah menjalani pemeriksaan.

”Masih belum diamankan, tidak tahu juga apa yang ditunggu. Padahal bukti sudah jelas dan korban juga sudah diperiksa,” tuturnya.

Terpisah, Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia mengatakan, perkara itu masih dalam tahap penyelidikan di Polsek Kangean. 

Polsek Kangean juga tengah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk menangani perkara tersebut.

”Masih tahap penyelidikan. Polsek Kangean masih berkoordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polresta,” ucapnya.

Di Kabupaten Pamekasan, dugaan pencabulan terhadap bocah delapan tahun terus menggelinding.

Penasihat hukum pelapor, Hairul Umam curiga korban dalam perkara tersebut tidak hanya satu orang.

Karena itu, dia meminta polisi mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh.

Dia berharap seluruh fakta di balik perkara bisa terungkap. Umam mendorong korban yang lain agar tidak takut melapor.

”Kami berharap korban lain bisa berbicara. Jangan takut, kami siap mendampingi secara hukum,” kata pengacara yang juga anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan itu.

Umam menilai, keterangan korban lain penting untuk membuat perkara menjadi terang.

Baca Juga: Terios Special Edition Hadir Terbatas Hanya 20 Unit, Harga Selisih Rp2 Juta dari Varian X AT 

Terlebih, terduga pelaku disebut masih memiliki hubungan kerabat dengan korban dan tinggal berdekatan.

Dia meminta kepolisian tidak berhenti pada laporan yang sudah masuk. Dugaan adanya korban lain juga perlu ditelusuri untuk memastikan perkara tersebut ditangani hingga tuntas.

Umam memastikan pihaknya membuka ruang bagi korban lain yang ingin mendapatkan pendampingan. Identitas dan kondisi korban, kata dia, harus tetap mendapat perlindungan selama proses hukum.

”Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini. Kalau memang ada korban lain, semoga berani bicara,” ujar Umam pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (27/9).

Sekadar diketahui, kasus dugaan asusila tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Senin (21/9). Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku berinisial NW, 45, pada Rabu (23/9).

NW diduga mencabuli korban KAS (inisial) yang masih berusia delapan tahun secara berulang sejak 2024. 

Saat ini, kasus itu ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamelasan Ipda Yoni Evan Pratama memastikan penyidik akan menuntaskan kasus dugaan asusila tersebut.

Saat ini polisi tengah mendalami keterangan dari terduga pelaku.

”Perkara ini masih dalam proses penanganan (penyidik, Red). Satreskrim melakukan penyidikan secara profesional, transparan, serta tuntas sesuai dengan ketentuan hukum,” tandasnya. (afg/tif/bil)

Editor : Hera Marylia
bocah delapan tahun kabupaten pamekasan Pulau Kangean Oknum Guru pencabulan