SAMPANG, RadarMadura.id – Oknum anggota DPRD Sampang Dimas Idham Ali terseret kasus dugaan pengancaman dan perusakan yang dilaporkan Rahmad, warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang.
Perkara tersebut kini tengah ditangani Polres Sampang.
Selain Dimas Idham Ali, terdapat dua terlapor lainnya yang diduga juga melakukan pengancaman terhadap Rahmad.
Yakni, mantan kepala desa (Kades) Jelgung berinisial AH dan warga berinisial H.
Lukman Hakim selaku penasihat hukum pelapor Rahmad menyatakan, pelaporan kasus dugaan pengancaman dan perusakan itu terjadi saat kliennya berencana menjual tanah beserta bangunan ruko di wilayah Kecamatan Sampang pada 2019 silam.
Baca Juga: Polda Jatim Dinilai Tertutup, Terkait Penggerebekan di Desa Trapang dan BB 1 Kilogram Narkoba
Aset tersebut rencananya dijual kepada terlapor AH.
Harga yang disepakati adalah Rp 1,5 miliar. AH awalnya cuma menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Rahmad.
AH disebut berjanji melunasi kekurangan pembayaran jual-beli satu bulan berikutnya.
Namun, transaksi lanjutan itu ternyata tidak terjadi. Sehingga, Rahmad menagih kekurangan pembayaran jual-beli tanah kepada AH.
”Akhirnya AH membayar, tetapi hanya Rp 50 juta. Kekurangannya akan dilakukan berikutnya (di kemudian hari),” imbuhnya.
Hingga akhir 2019, pelunasan biaya jual-beli lahan dan bangunan tersebut tidak kunjung lunas. Sebab, yang diterima pelapor dari AH cuma Rp 220 juta.
Sementara September 2020, AH kembali menyerahkan uang Rp 100 juta kepada terlapor.
AH disebut akan melunasi sisa pembayaran jual-beli pada Maret 2021. Ternyata, janji tersebut tidak dipenuhi.
Sebab, AH hanya menyetorkan uang Rp 150 juta kepada pelapor.
Baca Juga: Kue Putu Bambu Bikin Nostalgia, Ini Resep Mudah Membuat Jajanan Tradisional dengan Gula Merah
”Sehingga, total uang pembayaran yang diterima Rp 470 juta,” ujarnya.
Lukman menambahkan, pada pertengahan 2021 kliennya dihubungi sekretaris Desa Jelgung, Zaini.
Perangkat desa itu memberi tahu bahwa AH merasa malu lantaran terus-menerus ditagih sisa pembayaran.
Sehingga, Rahmad diminta agar menjual asetnya kepada orang lain.
”Setelah menerima informasi itu, klien kami menemui AH untuk memperjelas status transaksi. Hasilnya, disepakati objek tanah dan bangunan itu dijual kepada pihak lain,” ungkapnya.
Aset milik Rahmad akhirnya dijual kepada orang lain seharga Rp 1,1 miliar.
Sebelum transaksi tersebut dilakukan, Rahmad disebut mengonfirmasi harga jual itu kepada AH.
”Lalu pada Februari 2026, klien kami dipanggil terlapor melalui orang dekatnya ke sebuah tempat di Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung,” ungkapnya.
Dalam pertemuan, dilakukan musyarawah tentang uang yang telah disetorkan AH.
Tetapi, karena musayawarah yang dilakukan berjalan buntu, Rahmad diduga dianiaya oleh AH. Sementara Dimas Idham Ali memegangi tubuh korban.
”Klien kami sempat menangkis pukulan terlapor dan langsung melarikan diri ke toko miliknya, yang berada Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung, Sampang,” ungkapnya.
Setelah insiden itu, korban segera menutup rolling door tokonya karena khawatir dikejar oleh AH dan Dimas Idham Ali.
Kekhawatirannya itu benar-benar terjadi. Sebab, AH, Dimas Idham Ali, dan H mendatangi toko milik kliennya.
”AH dan Dimas membawa celurit dan H membawa linggis. Ketiganya menggedor toko milik klien kami hingga rusak dan meminta klien kami keluar,” ungkapnya.
Kegaduhan itu sempat dimediasi tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Tren Headphone Makin Personal, Beats 360 Meluncur dengan Bantal Telinga Warna-warni Bisa Diganti
Akhirnya disepakati agar uang pembayaran yang telah disetor AH tidak perlu dikembalikan dengan syarat tidak saling lapor polisi.
”Setelah tiga bulan setelah kejadian, klien kami mendapatkan surat pemanggilan dari Polres Sampang sebagai terlapor atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.
Karena itu, kliennya juga menempuh jalur hukum atas dugaan pangancaman dan perusakan yang dilakukan AH, Dimas Idham Ali, dan H ke Polres Sampang.
”Kami berharap laporan tersebut diproses sebagaimana hukum yang berlaku,” katanya.
Dimas Idham Ali mengakui dirinya menjadi terlapor dalam perkara yang diadukan Rahmad.
Meski begitu, pihaknya tidak mempermasalahkan upaya hukum yang ditempuh terlapor.
Pihaknya berjanji akan koperatif dalam menghadapi kasus hukum tersebut.
”Ya saya kooperatif saja, dipanggil ya menghadap. Toh saya juga tidak merasa melakukan pengancaman,” ujarnya.
Sementara AH belum bisa dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. Pesan yang dikirim juga tidak dibalas.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya laporan dugaan pengancaman dan perusakan yang menyeret anggota DPRD dan mantan Kades.
Dia mengeklaim perkara tersebut masih ditindaklanjuti. ”Perkembangannya nanti akan kami infokan lebih lanjut,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia