BANGKALAN, RadarMadura.id – Tiga pemuda asal Kecamatan Sepulu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Ketiganya digelandang ke Mapolres Bangkalan usai digerebek saat asyik bertransaksi dan menyimpan barang haram jenis sabu-sabu (SS).
Ketiga tersangka tersebut yaitu Faisal Efendi, 32, warga Desa Prancak. Kemudian Abdul Wafi, 30, dan Gilang Ramadhan, 27, warga Desa/Kecamatan Sepulu.
Mereka dibekuk petugas di sebuah rumah di Kampung Prancak, Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, pada Kamis (10/9) malam sekitar pukul 21.30.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto menyatakan, penangkapan trio pengedar dan pengguna narkoba itu berawal dari adanya laporan warga yang merasa resah.
Rumah milik tersangka Faisal diduga kerap dijadikan tempat transaksi serta pesta barang haram.
”Mendapat laporan dari warga, anggota Unit I Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dipastikan kebenarannya, kami langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas tidak hanya membekuk ketiga tersangka, namun juga menyisir seluruh area rumah untuk mencari barang bukti (BB).
Hasilnya, polisi menemukan belasan plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dua tempat berbeda.
”Dua kantong klip berisi sabu dengan berat 0,708 gram kami temukan di saku baju yang dikenakan tersangka Faisal. Sementara 10 kantong klip lainnya dengan berat 0,744 gram disembunyikan di kandang ayam,” terangnya.
Total BB barang haram yang berhasil diamankan polisi dari tangan para tersangka mencapai 12 plastik klip siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 1,452 gram.
Ketiganya beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut harus mendekam di ruang tahanan Polres Pamekasan.
Ketiganya, terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Kami masih mendalami jaringan pengedar di atasnya dari mana barang ini didapatkan. Kasusnya terus kami kembangkan,” tandasnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia