BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, terus bergulir dan menjadi atensi aparat penegak hukum (APH).
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan telah memeriksa enam orang korban.
Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, jumlah korban yang telah dimintai keterangan bertambah menjadi enam orang.
"Tapi laporan resmi yang diterima institusinya sementara baru dari satu pelapor," ucapnya.
Agung menyatakan, penyidik intens melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Salah satu tujuannya agar pelimpahan berkas dapat segera dilakukan dalam waktu dekat. "Rencananya dilimpahkan pekan depan," janjinya.
Ketua KOPRI PC PMII Bangkalan Munawaroh mendesak APH bergerak cepat menuntaskan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari psikiater.
"Itu sebagai alat bukti penunjang dan memperkuat keterangan ahli," tuturnya.
Munawaroh berharap aparat kepolisian segera merampungkan penyusunan berkas dan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
"Sehingga, proses persidangan bisa segera digelar agar korban benar-benar mendapatkan keadilan," pintanya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pencabulan terhadap siswi itu dilakukan oleh tersangka berinisial ZA dengan modus praktik memandikan jenazah.
Ironisnya, korban berinisial MDH saat kejadian masih berusia tujuh tahun. (za/yan)
Editor : Hera Marylia