PAMEKASAN, RadarMadura.id – Status buron tak membuat proses hukum terhadap AEF alias Pepenk terhenti.
Satreskrim Polres Pamekasan menyiapkan surat panggilan kedua untuk tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen milik Maybank Finance.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyatakan, penyidik akan kembali memanggil AEF untuk menjalani pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
”Untuk pemanggilan kedua, akan kami kirimkan surat panggilannya,” ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
AEF sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.
Dokumen tersebut diduga digunakan saat mengurus kendaraan di kantor Satlantas Polres Pamekasan.
Perkara itu bermula pada Senin (18/5). AEF disebut menyerahkan surat yang diklaim berasal dari Maybank.
Tetapi, hasil konfirmasi memastikan perusahaan pembiayaan itu tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon seluler, foto surat yang diduga palsu, rekaman kamera pengintai atau CCTV, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor).
Dalam kasus tersebut, AEF dijerat Pasal 391 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Yoyok menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen mengusut perkara hingga tuntas.
Proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Yang jelas, kasus ini tetap kami proses sampai tuntas. Kami memastikan bahwa oknum advokat tersebut diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum,” tegas mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu.
AEF sendiri saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.
Polisi terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang diketahui berdomisili di Sumenep tersebut.
Penyidik memastikan status DPO tidak menghentikan penanganan perkara baru yang menjerat AEF. Setiap tahapan hukum tetap dijalankan sesuai mekanisme.
”Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan AEF untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian. Informasi dapat disampaikan melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat,” tukas Yoyok. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia