Perantara Jual Beli Lahan Pasar Panaguan Jadi DPO

Hera Marylia • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 15:21 WIB
JADI BURONAN: Tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan surat Sadili. (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
JADI BURONAN: Tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan surat Sadili. (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id Polres Pamekasan menetapkan satu orang DPO dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat.

Yaitu Sadili, seorang perantara pembelian lahan Pasar Panaguan, Kecamatan Proppo.

Pria 49 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik tengah memburu keberadaannya untuk menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan penetapan daftar pencarian orang (DPO) itu.

Polisi meminta masyarakat untuk ikut membantu jika mengetahui keberadaan pria asal Kecamatan Proppo tersebut.

”Jadi diimbau kepada masyarakat yang melihat dan mengenal atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau bisa melalui call center 110,” tegas Evan.

Mantan Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu menegaskan, informasi dari masyarakat dibutuhkan untuk membantu penyidik menemukan tersangka.

Selanjutnya, Sadili akan diproses sesuai perkara hukum yang menjeratnya.

Penasihat hukum pelapor, Akhmad Mukhlisin, berharap Sadili segera menghadap penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

Pengacara itu meminta yang bersangkutan tidak menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

”Kepada yang bersangkutan, kami berharap segera menghadap kepada penyidik untuk bertanggung jawab secara hukum. Karena kita ini negara hukum,” kata pria yang juga Ketua Geradin Pamekasan itu.

Menurut Mukhlisin, proses hukum diperlukan agar perkara tersebut segera mendapat kepastian.

Dengan begitu, dapat diketahui apakah Sadili benar-benar bersalah atau tidak sekaligus memberikan keadilan kepada korban.

”Sehingga, ada kepastian hukum apakah yang bersangkutan ini memang bersalah atau tidak dan ini bisa memberi keadilan pada pihak korban,” kata Mukhlisin pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Selasa (15/9).

Dia mengatakan, polisi telah menetapkan Sadili sebagai tersangka.

Namun, mengenai peran teknisnya dalam dugaan pemalsuan dokumen, apakah sebagai pihak yang membuat surat palsu atau menggunakan surat tersebut, menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkap.

Perkara itu bermula dari transaksi lahan pada 2013. Lahan tersebut dibeli melalui Sadili yang bertindak sebagai perantara.

Pada tahun yang sama, terbit SHM Nomor 786 Desa Panaguan seluas 1.212 meter persegi pada 21 Juni 2013.

Persoalan kepemilikan mulai mencuat pada 2020. Keberadaan SHM tersebut kemudian dipersoalkan hingga berkembang menjadi dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 19 Mei 2025.

Di sisi lain, lahan tersebut memiliki riwayat sewa. Sejumlah pedagang di Pasar Panaguan, Kecamatan Proppo, mengaku menyewa lahan pasar kepada Sadili pada 2014 dengan masa sewa 20 tahun. Pembayaran sewa disebut telah dilunasi. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia
penipuan dan pemalsuan surat sadili dpo polres pamekasan Pasar Panaguan