BANGKALAN, RadarMadura.id – Aksi nekat kawanan pencuri spesialis fasilitas umum berhasil diamankan polisi.
Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menciduk dua dari tiga pelaku pencurian trafo milik PLN di pinggir jalan Desa Morkepek, Kecamatan Labang.
Sementara satu terduga pelaku lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka yang berhasil diringkus yakni Mohammad Gofar dan Anugrah Satria. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kamal.
Sementara satu rekan pelaku yang masih buron adalah Moh. Usman Alfaris Arga.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan Yudi Tri Farizqianto.
Warga Desa Kesek, Kecamatan Labang, itu mengadu kepada polisi tentang dugaan adanya pencurian trafo PLN pada Kamis (3/9) sekitar pukul 22.00.
”Berdasarkan laporan dari saksi, ada tiga orang pelaku,” ungkapnya.
Aksi pencurian yang dilakukan ketiga para pelaku tergolong terencana.
Mohammad Gofar bertindak sebagai eksekutor yang membongkar komponen pada tiang pole mounted circuit breaker (PMCB).
Dia melakukan perusakan menggunakan perkakas yang telah dibawanya. Seperti kunci stang, kunci pas, dan tang.
”Setelah komponen terbongkar, tersangka Anugrah Satria bersama Arga bertugas menarik kotak PMCB menggunakan tali hingga terlepas dan roboh ke tanah,” ucapnya.
Tak butuh waktu lama, aksi kejahatan itu terendus sekitar pukul 23.00 Jumat (4/9).
Anggota Satreskrim Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat mengenai pergerakan orang mencurigakan di sebelah barat perempatan Petapan Suramadu.
Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyergapan.
Hasilnya, dua pelaku tertangkap tangan di TKP saat hendak mengembat trafo PLN tersebut.
Saat diinterogasi, keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
”Saat diperiksa lebih dalam, tersangka Mohammad Gofar mengaku sebelumnya pernah mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam di Desa Kramat, Bangkalan,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) perkakas yang digunakan untuk membobol fasilitas PLN.
Di antaranya, dua buah stang kunci shock, satu buah sambungan stang shock, 12 mata kunci shock, satu buah cutter, enam kunci L, satu buah tang, dan tujuh anak kunci pas berbagai ukuran.
”Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka ini,” paparnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara motif utama para pelaku nekat melancarkan aksinya diduga karena terdesak kebutuhan ekonomi.
”Untuk satu pelaku yang DPO, kami imbau segera menyerahkan diri karena tim terus melakukan pengejaran,” imbaunya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia