SUMENEP, RadarMadura.id – Satresnarkoba Polresta Sumenep hampir gagal mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AU, pada Sabtu (12/9).
Pria berusia 25 tahun itu berusaha kabur saat polisi melakukan operasi.
Namun, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, itu berhasil dikejar dan diringkus.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.00 di jalan kampung Desa Pamolokan. Setelah diamankan, pelaku langsung digeledah.
Hasilnya, polisi menemukan dua poket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 0,16 gram.
Satu poket ditemukan di sekitar pagar rumah dan satunya di saku celana pendek yang dikenakan AU.
Kepada penyidik, AU mengakui sabu tersebut miliknya. Dia juga menyebut barang haram itu dibeli secara patungan dengan IA, 40, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut. Di hari yang sama sekitar pukul 15.00, IA diamankan di rumahnya.
Dari lokasi, petugas menemukan seperangkat alat isap sabu atau bong berupa tutup botol yang telah dimodifikasi, sedotan dan pipet kaca. Polisi juga menyita telepon seluler tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pihaknya memang sempat melakukan kejar-kejaran saat akan mengamankan terduga pelaku.
Berkat kekompakan anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan.
”Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih memeriksa kedua terlapor dan sejumlah saksi.
Barang bukti juga dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Setiap perkara akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Sjaiful. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia