Satreskrim Amankan Satu Tersangka Rudapaksa

Hera Marylia • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 08:09 WIB
HUMANIS: Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama. (DOK JPRM)
HUMANIS: Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama. (DOK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkembangan kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas mulai menemui titik terang.

Itu setelah tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pamekasan dikabarkan telah mengamankan salah satu terduga pelaku.

Terduga pelaku tersebut berinisial M. Pria paro baya itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait laporan dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang diketahui berusia 46 tahun.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan institusinya telah mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga: Polisi Tahan Warga Sumenep, Dilaporkan Rudapaksa Santri di Bawah Umur

”Benar, kemarin (11/9) satu terduga pelaku berinisial M sudah diamankan,” ujarnya.

Menurutnya, pengusutan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Feriyanto, saudara tiri korban, pada Rabu (2/9).

Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa dugaan kekerasan seksual terjadi sepanjang Agustus 2026.

Dijelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi hingga empat kali di lokasi berbeda. Tiga lokasi berada di Kecamatan Pakong.

Lokasinya di rumah terlapor, rumah seseorang warga berinisial N, dan sebuah rumah kosong.

Satu lokasi terletak di Kecamatan Pegantenan. Tepatnya di sebuah kandang kambing,” ucapnya.

Baca Juga: Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Tiga Pelajar yang Diduga Rudapaksa Murid SMP di Camplong

Selain M, ada satu nama lain yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Terlapor berinisial T,” paparnya.

Evan menuturkan, polisi masih melakukan pendalaman atas dugaan asusila tersebut.

Pemeriksaan terhadap M menjadi bagian penting dari upaya polisi mengurai seluruh rangkaian dugaan peristiwa tersebut.

”Kami sebelumnya telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Penyidik juga meminta visum et repertum (VER) terhadap korban. Termasuk, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap mantan Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu.

Djelaskan, penyidik selanjutnya akan mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan keterangan korban, pelapor, saksi, serta alat bukti lainnya.

Langkah tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Baca Juga: Sopir Truk Tewas setelah Alami Laka Karambol

”Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Kami berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional,” tegas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu. 

Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos Radar Madura (JPRM), T dikbarakan telah kabur ke luar daerah.

Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian.

"Kabur ke daerah Kalimantan infonya," ungkap sumber koran ini. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia
dugaan kekerasan seksual pemeriksaan penyandang disabilitas Rudapaksa terduga pelaku