SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep kembali terungkap.
Terbaru, polisi meringkus DAP, 22, warga Kecamatan Kota Sumenep, setelah dilaporkan merudapaksa santri sebanyak dua kali.
Kasatreskrim Kompol Bambang Tri S. mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Ariek Indra Sentanu mengatakan, dugaan persetubuhan itu terjadi pada November 2023 dan April 2026.
Kedua peristiwa tersebut berlangsung di sebuah tempat di Kecamatan Kota Sumenep.
"Tersangka sudah ditahan. Polisi menangkap DAP di rumahnya pada Rabu (9/9) sekitar pukul 20.00 WIB," katanya.
Dijelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melihat percakapan antara korban dan tersangka di sebuah aplikasi.
Percakapan itu diduga mengarah pada adanya hubungan seksual antara keduanya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Bambang, orang tua korban kemudian menjemput anaknya yang sedang menjalani studi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan.
"Setiba di rumah, korban dimintai keterangan. Korban lalu mengaku dirudapaksa tersangka," ulasnya.
Bambang mengungkapkan, karena tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi pada Selasa (8/9).
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur.
Ditambahkan, dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya celana panjang dan celana pendek warna hitam, bra, serta baju warna cokelat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DAP dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun, bisa lebih," tegas Bambang.
Bambang memastikan pengusutan perkara tersebut akan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Identitas serta privasi anak akan kami jaga dan lindungi," tandasnya. (tif/yan)
Editor : Hera Marylia