SAMPANG, RadarMadura.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang mengamankan tiga pelajar SMP berinisial MR, F, dan RP.
Pasalnya, mereka diduga merudapaksa siswi berinisial MJ, 13, warga Kecamatan Camplong.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, kejadian memilukan yang dialami korban terjadi pada Kamis (3/9) sekitar pukul 12.00.
"Tempat kejadian perkara (TKP) di toilet tidak terpakai yang ada di salah satu sekolah di Kecamatan Camplong," ucapnya.
Baca Juga: Sopir Truk Tewas setelah Alami Laka Karambol
Menurutnya, terduga pelaku berstatus pelajar SMP. Di antaranya, MR, 13; F, 14; dan RP, 15.
"Dua tersangka merupakan kakak kelas korban dan satu tersangka teman beda sekolah. Ketiganya warga Kecamatan Camplong," ungkapnya.
Anang menyampaikan, sebelum kejadian, MJ hendak pulang sekolah menuju rumahnya. Di perjalanan, korban bertemu tiga terduga pelaku.
"Kemudian, mereka menyeret korban ke toilet yang tidak terpakai di salah satu sekolah di Camplong," ujarnya.
Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Sulawesi Utara (Sulut) itu menuturkan, setelah berada di dalam toilet, mereka memaksa korban melakukan persetubuhan.
Dalam kasus itu, masing-masing terduga pelaku memiliki peran yang berbeda.
Baca Juga: Bodinya Ramping, Tecno Camon Slim 5G Hadir dengan Refresh Rate 144 Hz dan Baterai Besar
"Satu pelaku memegang tangan korban sekaligus memvideo aksi tersebut. Setelah melakukan aksinya, ketiga terduga pelaku meninggalkan korban," bebernya.
Anang menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mengantongi identitas tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Tiga terduga pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Senin (7/9) sekitar pukul 20.00. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Sampang," ungkapnya.
Ditambahkan, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP jo Pasal 622 ayat (6) huruf a Undang-Undang (UU) 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 21 huruf b KUHP.
Kemudian jo Pasal 126 ayat (1) KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Serta subsider Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 21 huruf b KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP jo UU 11/2012 tentang SPPA.
"Masing-masing tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun," tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia