Penyandang Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa, Terduga Pelaku Ngasih Uang Rp 125 Ribu

Hera Marylia • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 08:15 WIB
Grafis: Risky/JPRM
Grafis: Risky/JPRM

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perempuan penyandang disabilitas diduga menjadi korban rudapaksa.

Ironisnya, dugaan kejadian tidak senonoh disebut berlangsung hingga empat kali.

Korban diketahui berinisial S, warga Kecamatan Pegantenan. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak Rabu (2/9).

Perkara itu tercatat dalam laporan bernomor STTLP/B/386/IX/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Plaud One Hadir sebagai Earbud AI yang Bisa Rekam, Sinkronisasi, hingga Merangkum Percakapan

Polisi masih mendalami dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua orang terlapor.

”Benar, kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang beralamat di Kecamatan Pegantenan dengan dua orang terlapor,” kata Evan.

Laporan tersebut oleh pria berinisial F yang tak lain adalah saudara tiri dari korban.

Dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial M dan T, warga Kecamatan Pakong.

Dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung sepanjang Agustus 2026.

Kejadian diduga terjadi hingga empat kali di lokasi berbeda. Polisi dikabarkan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tiga lokasi rudapaksa itu berada di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong.

Masing-masing di rumah terlapor, rumah seseorang bernama Nijum, sebuah rumah kosong, dan kandang kambing di Kecamatan Pegantenan.

Baca Juga: Rehab Polindes Jeruk Porot Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Plafon Terindikasi Tak Diplamir, Cat Dindi

Evan menegaskan bahwa kasus yang menimpa perempuan 46 tahun itu masih dalam tahap pendalaman polisi.

Saat ini penyelidik belum menyimpulkan seluruh dugaan yang tertuang dalam laporan.

”Saat ini Satreskrim Polres Pamekasan sedang mendalami kasus tersebut secara profesional dan transparan,” ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu.

Evan menambahkan, penyelidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

Polisi juga meminta visum et repertum (VER) atas korban untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sekadar diketahui, kasus itu terungkap setelah F mendapat informasi dari tetangganya.

Informasi itu berkaitan dengan kondisi Suhartini yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Saudara tiri pelapor itu kemudian memastikan informasi tersebut kepada korban.

Dalam laporan polisi, S disebut membenarkan telah mengalami dugaan pemerkosaan.

Laporan itu juga menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada korban.

Baca Juga: Samsung Galaxy A07s Bawa Baterai 5.000 mAh, IP54 dan Jaminan Update Android Hingga 6 Generasi

Dua terlapor disebut memberikan uang masing-masing sebesar Rp 105 ribu dan Rp 20 ribu terhadap S.

Mendapat pengakuan tersebut, F memilih menempuh jalur hukum.

Dia kemudian mendatangi Polres Pamekasan untuk membuat laporan pada Rabu (2/9). 

Saat ini status M dan T masih sebagai terlapor dalam kasus dugaan rudapaksa ini. (afg/han)

Editor : Hera Marylia
memberikan uang dua terlapor penyandang disabilitas Rudapaksa kekerasan seksual