PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan perusakan gembok penyegelan gerbang lembaga pendidikan Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan memasuki babak baru. Polisi mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Sebanyak tiga orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pamekasan pada Selasa (8/9). Mereka terdiri atas pelapor Sitti Nurul Aini Siska serta dua saksi, yakni Saninti dan Buami.
Kuasa hukum pelapor, Zaini, menjelaskan kliennya ditanya mengenai keberadaan barang yang diduga dirusak. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku tidak mengetahui keberadaan barang tersebut. ”Barang itu sampai saat ini tidak tahu ada di mana,” ungkapnya.
Menurut Zaini, dugaan perusakan tersebut juga menimbulkan kerugian materiil bagi kliennya. Hal itu telah disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. ”Kami pasrahkan semuanya kepada penyidik. Biar penyidik yang bekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Saninti membenarkan dirinya dipanggil penyidik berkaitan dengan laporan dugaan perusakan gembok dan banner yang diduga dilakukan PD Muhammadiyah Pamekasan. Ada sekitar 14 pertanyaan yang diajukan penyidik, termasuk mengenai keberadaan barang bukti.
”Iya, kami jawab tidak tahu ke mana barang itu, karena kan yang merusak pihak PD Muhammadiyah. Juga gerbang yang digembok itu yang dirusak pakai palu dan juga linggis,” ungkapnya.
Diketahui, laporan tersebut bermula saat ahli waris Sitti Nurul Aini Siska menggembok gerbang ABA IV Pamekasan pada Senin (24/8) malam. Sehari kemudian, yakni Selasa (25/8) sekitar pukul 16.00, PD Muhammadiyah Pamekasan membuka paksa gembok tersebut.
Buntut dari dugaan perusakan tersebut, ahli waris melaporkan kasus itu ke Polres Pamekasan pada Rabu (26/8). Hingga kini, sengketa lahan tersebut masih berproses di Polres Pamekasan. (lil/bil)
Editor : Amin Bashiri