Belum Ada Tersangka, Jaksa Pastikan Penyidikan Perkara Proyek Jalan Berlanjut

Hera Marylia • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 09:23 WIB
BUTUH WAKTU: Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip saat menemui pedemo, Kamis (13/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BUTUH WAKTU: Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip saat menemui pedemo, Kamis (13/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan tipikor proyek jalan Tlagah–Bulangan Barat dipastikan berlanjut.

Kejari Pamekasan belum menutup perkara tersebut dan terus meneliti bahan yang telah dikumpulkan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, penyidikan perkara tersebut terus berjalan.

Jaksa saat ini ditegaskan masih meneliti sejumlah temuan dan keterangan para pihak. "Masih dianalisis," tegas Ali.

Baca Juga: Resep Kunafa Ubi Roll Renyah dengan Isian Ubi Lembut dan Manis, Cocok untuk Ide Jualan Kekinian

Menurutnya, pendalaman keterangan berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut terus dilakukan jajarannya.

Termasuk unsur pemerintah dan pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

Sebelumnya, sebanyak 16 saksi telah diperiksa atas kasus dugaan tipikor proyek jalan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran pengerjaan.

Pihak pelaksana juga sudah dimintai keterangan. Direktur CV Dzarrin Putra Utama Muaffah dan suaminya, Fendi, diperiksa secara maraton oleh penyidik Kejari Pamekasan mulai Selasa (11/8).

Fendi mengatakan, dirinya bersama istrinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: DPK BRI Capai Rp 1.580,7 Triliun, CASA Naik Jadi 67,6 Persen pada Triwulan II 2026

Dia memastikan pihaknya tetap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

"Kami akan mengikuti prosedur. Kami kooperatif," kata Fendi.

Sikap tersebut sudah ditunjukkan saat memenuhi pemeriksaan di Kejari Pamekasan dua hari berturut-turut.

Dia menyebut seluruh hal yang diketahuinya mengenai proyek telah disampaikan kepada penyidik.

Proyek pelebaran Jalan Tlagah–Bulangan Barat menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.

Pagu anggarannya sekitar Rp 3,7 miliar, sedangkan nilai kontrak pekerjaan fisiknya sekitar Rp 2,9 miliar.

Proyek dikerjakan mulai Agustus 2025 dan ditargetkan selesai pada November 2025.

Baca Juga: Cara Membuat Gehu Cikur Renyah ala Jajanan Bandung, yang Wanginya Bikin Selera Meningkat

Namun, CV Dzarrin Putra Utama selaku pelaksana justru gagal menuntaskan pekerjaan hingga kontraknya diputus pada awal Desember 2025.

Pembayaran yang telah dicairkan disebut sekitar Rp 1,8 miliar.

Kondisi itu kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami dalam laporan dugaan tipikor yang dilayangkan Khairul Kalam.

Kejari Pamekasan sebelumnya telah menaikkan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penggeledahan juga dilakukan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR serta sejumlah ruangan di Setkab Pamekasan untuk mengamankan dokumen proyek. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia
CV Dzarrin Putra Utama Berlanjut penyidikan proyek pelebaran jalan dugaan tipikor