PAMEKASAN, Radar Madura.id – Bisnis dengan keuntungan belasan persen per bulan terdengar menggiurkan.
Namun, investasi itu kini dipersoalkan setelah keuntungan dan modal tak kunjung kembali.
Penasihat hukum para korban, Muhtar Hanafi, mengatakan, terdapat 290 orang yang diduga menjadi korban perbuatan jahat tersebut.
Namun, baru 13 orang yang berani melapor ke Polres Pamekasan.
Baca Juga: Cara Atasi Rem Depan Honda BeAT Berdecit Tajam Saat Hujan
”Kerugian dari 13 korban yang sudah melapor ini berkisar di angka Rp 800 juta. Sementara untuk total kerugian secara keseluruhan dari para korban diperkirakan mencapai Rp 3 miliar,” ungkap Muhtar.
Investasi yang ditawarkan oleh pengusaha seblak itu dengan sistem bagi hasil.
Keuntungan yang dijanjikan mencapai 10 hingga 17 persen setiap bulan.
”Nilai modal yang disetorkan korban juga beragam. Mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 400 juta. Untuk transaksi pembayaran melalui transfer bank, tunai, maupun (menyerahkan, Red) emas,” ungkapnya.
Menurut Muhtar, investasi bodong itu diduga berlangsung sejak Juni 2025 hingga Agustus 2026.
Pada awalnya, para korban disebut masih menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan oleh terlapor.
Baca Juga: Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Gula Darah
Namun, pembayaran kemudian mulai tersendat.
Modal yang ditanam juga tak kunjung dikembalikan kepada sejumlah korban.
”Ini yang menjadi sumber atau pemicu masalahnya,” ucap Muhtar.
Para korban telah meminta kejelasan kepada terlapor.
Mereka ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan sebelum dibawa ke ranah hukum.
Sayangnya, tidak ada iktikad baik oleh terlapor.
Terlapor dalam perkara tersebut berinisial EDS, pemilik warung seblak di Kecamatan Pamekasan.
Muhtar menyebut, tingginya keuntungan yang ditawarkan menjadi daya tarik utama bagi para korban.
”Saya kira siapa pun akan tergiur dengan iming-iming (keuntungan, Red) 10 persen yang ditawari oleh pemilik usaha warung seblak tersebut,” imbuh pengacara berkacamata itu.
Baca Juga: Resep Kunafa Ubi Roll Renyah dengan Isian Ubi Lembut dan Manis, Cocok untuk Ide Jualan Kekinian
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan bahwa perkara dugaan penipuan investasi modal usaha itu dalam proses penyelidikan.
Polisi memastikan kasus itu ditangani serius.
Evan menyatakan, laporan itu sudah berada di meja penyelidik.
Salah satunya, laporan yang dilayangkan oleh Eka Devi Susanti.
Warga Kecamatan Pamekasan itu diduga menjadi korban dari terlapor EDS.
”Memang benar, kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan penipuan investasi modal usaha seblak dan emas dengan terlapor EDS,” tegas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu.
Evan menambahkan, penyelidik Satreskrim Polres Pamekasan masih mendalami laporan tersebut.
Pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk mengungkap perkara secara profesional dan transparan. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia