Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Pembunuhan Sekdis PRKP Jalan di Tempat

Hera Marylia • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 07:36 WIB
KECEWA: Kuasa hukum keluarga korban, Risang Bima Wijaya saat ditemui di Jalan Soekarno-Hatta Bangkalan, Rabu (5/8). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
KECEWA: Kuasa hukum keluarga korban, Risang Bima Wijaya saat ditemui di Jalan Soekarno-Hatta Bangkalan, Rabu (5/8). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan pembunuhan Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan Ruly Yunis Setiawati tampaknya jalan di tempat.

Peristiwa yang merenggut nyawa korban pada Juni lalu itu hingga kini belum menemui kejelasan dari aparat penegak hukum.

Penasihat hukum keluarga korban, Risang Bima Wijaya, mengaku kecewa atas lambannya penanganan perkara yang ditangani Polda Jawa Timur tersebut.

Menurutnya, sejauh ini keterangan yang disampaikan aparat kepolisian terkesan normatif tanpa ada progres.

”Jawaban dari aparat kepolisian sangat normatif, tidak ada perkembangan sama sekali,” ujarnya.

Tidak hanya penyelidikan yang dinilai lamban, penyidik kepolisian juga terkesan irit bicara saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan terduga pelaku, Erlan.

Padahal, menurut perspektif hukum, penyidik semestinya tetap melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan meskipun ada kemungkinan besar terduga pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut.

”Meskipun tidak datang, pelaku harus dipanggil sesuai alamat yang sudah dikantongi polisi,” pintanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih didalami oleh penyidik Polresta Sidoarjo.

Namun, dia memilih irit bicara mengenai perkembangan kasus dugaan pembunuhan Sekdis PRKP tersebut.

”Sampai saat ini perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Polresta Sidoarjo,” ucapnya.

Meski proses penyelidikan terus berjalan, Abast memastikan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang sempat menggegerkan masyarakat Jawa Timur tersebut.

”Yang dapat kami sampaikan, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. (za/bil)

Editor : Hera Marylia
Sekdis PRKP perspektif hukum penetapan tersangka pembunuhan perkembangan kasus