SAMPANG, RadarMadura.id – Dua pria berinisial R, 36, dan AD, 26, harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya diamankan warga saat hendak membawa kabur sepeda motor milik warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya video viral terkait dua terduga pelaku curanmor yang diamankan warga.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang.
Baca Juga: Mediasi Dugaan Malapraktik RSIA Puri Bunda Madura Gagal
”Ada dua orang yang diamankan warga kemudian diserahkan ke Polsek Ketapang pada Jumat (4/9) sekitar pukul 12.10,” katanya.
Menurutnya, kedua pria tersebut merupakan warga Kecamatan Sokobanah. Yakni, R, 36, warga Desa Sokobanah Laok serta AD, 26, warga Desa Sokobanah Daya.
”Mereka diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik Achmad Safi’i, warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Ketapang itu menjelaskan, aksi kedua terduga pelaku bermula saat korban hendak pulang setelah salat Jumat di Masjid Al Mubarok, Desa Ketapang Daya.
Setibanya di sekitar rumah, korban melihat seseorang sedang berhenti di pinggir jalan.
”Korban juga melihat satu orang pelaku lainnya sedang menaiki sepeda motor miliknya,” ujarnya.
Melihat kejadian tersebut, korban langsung mengejar dan menabrak terduga pelaku hingga terjatuh. Keduanya kemudian berusaha melarikan diri.
Korban berteriak maling sehingga banyak warga yang datang membantu dan mengamankan kedua pelaku.
Baca Juga: Sukses Kelabui Polisi, Oknum Guru MTsN 3 Sumenep Belum Diringkus
Setelah berhasil diamankan, warga melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Ketapang.
Saat itu, personel Polsek Ketapang sedang melaksanakan pengamanan salat Jumat di Masjid Al Mubarok, Desa Ketapang Daya.
”Mendapatkan informasi itu, anggota Polsek Ketapang langsung mendatangi TKP dan mengamankan dua orang terduga pelaku. Beruntung, keduanya tidak sampai dihakimi massa,” bebernya.
Terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Ketapang sebelum diserahkan kepada Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik korban.
Satu unit Honda PCX warna merah milik terduga pelaku juga disita polisi.
”Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia