Mantan TA DPR RI Diadili Belakangan, Terseret Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep 2024

Hera Marylia • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 06:05 WIB
TAK BERKUTIK: Tersangka dugaan korupsi BSPS Sumenep 2024 AHS (pakai rompi) saat ditahan Kejati Jatim pada Senin (26/1). (KEJATI JATIM UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: Tersangka dugaan korupsi BSPS Sumenep 2024 AHS (pakai rompi) saat ditahan Kejati Jatim pada Senin (26/1). (KEJATI JATIM UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id Lima terdakwa dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep sudah divonis.

Tersisa satu tersangka yang sedang menjalani proses persidangan. Yakni tersangka Ari Her Sofiawanudin (AHS).

AHS didakwa pasal berlapis. Yakni, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian Pasal 1, Pasal 4 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

AHS ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin (26/1).

Baca Juga: Pemkab Sumenep Pastikan BBM Subsidi Aman hingga Akhir Tahun

Dia berperan mengatur usulan program BSPS. AHS merupakan tenaga ahli (TA) dari salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR.

Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Program BSPS yang diduga diatur oleh AHS itu mencapai 1.500 penerima. 

Dari program ini, AHS disebut mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 3 miliar.

Penyidik juga berhasil menyita uang dari tangan tersangka AHS sebesar Rp 1.000.000.000.

Kasiintel Kejari Sumenep Endro Rizki Erlazuardi mengatakan, saat ini masih ada satu terdakwa dugaan korupsi program BSPS yang menjalani persidangan.

Sidang AHS diproses belakangan karena materi dakwaannya menunggu barang bukti yang digunakan lima terdakwa lainnya.

”Yang satu tersangka AHS sekarang juga sedang proses sidang,” katanya.

Baca Juga: Tembang Guwa Pajudan Kenalkan Sejarah dan Pesona Wisata, Puluhan Grup Tongtong Pukau Ribuan Penonton

Menurut dia, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap lima terdakwa yang sudah divonis.

Pertama, Noer Lisal Anbiyah selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep.

Kedua, Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep 2024.

Ketiga tenaga fasilitator lapangan (TFL), yakni Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi.

”Tahapan sidang AHS sekarang masih pemeriksaan saksi,” ungkap Endro.

Terpisah, Pengamat Hukum Sumenep Zamrud mendorong agar proses persidangan kasus BSPS dilakukan secara transparan.

Terdakwa maupun saksi harus membuka fakta yang sebenarnya. Tujuannya, agar perkara tersebut terus dikembangkan.

”Seharusnya kasus ini terus didalami. Saya yakin masih banyak pihak lain yang terlibat. Makanya, fakta-fakta yang sebenarnya harus disampaikan ke majelis hakim di dalam persidangan,” pintanya.

Jumlah penerima program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 diketahui mencapai 5.490 penerima. Bantuannya tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan.

Baca Juga: Sumur Kering, Warga Desa Larangan Tokol TIga Bulan Alami Krisis Air Bersih

Total anggaran sebesar Rp 109,8 miliar. Masing-masing penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.

Berdasarkan penyidikan Kejati Jatim, kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini sementara mencapai Rp 26,3 miliar.

Ditemukan ada pemotongan dana program sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai komitmen fee.

Selain itu, ada potongan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan. (iqb/bil)

Editor : Hera Marylia
AHS BSPS korupsi persidangan kejati jatim