Saudara Kembar di Kwanyar Kompak Edarkan Sabu, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Hera Marylia • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 05:55 WIB
PASRAH: Polisi mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Selasa (1/9). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
PASRAH: Polisi mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Selasa (1/9). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Peredaran narkotika di Kota Salak kian menjamur.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan saudara kembar asal Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar. 

M. Avivuddin dan M. Nuruddin ditengarai menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan tersebut merupakan saudara kembar identik yang sama-sama menggeluti bisnis gelap peredaran narkotika di Kecamatan Kwanyar.

Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi.

”Kedua tersangka yang diamankan itu merupakan saudara kembar. Keduanya sama-sama mengedarkan sabu-sabu,” ungkapnya.

Kasus peredaran narkotika ini terungkap bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar.

Rumah tersebut ditengarai kerap dijadikan tempat transaksi barang terlarang itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Unit I Satresnarkoba Polres Bangkalan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 00.30.

Polisi langsung melakukan penyergapan dan penggerebekan di rumah kedua saudara kembar itu.

”Setelah kami mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak cepat ke lokasi,” tegas Wibowo.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua penghuni rumah yang tak lain adalah si kembar M. Avivuddin dan M. Nuruddin.

Petugas menemukan puluhan kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sabu-sabu tersimpan rapi di dalam kamar M. Avivuddin.

”Dari hasil penggeledahan, kami temukan beberapa BB jenis sabu di kamar Avivuddin,” paparnya.

Total barang bukti yang disita meliputi 19 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 1,58 gram, tujuh kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,933 gram, serta satu kantong plastik klip besar berisi sabu dengan berat netto 4,76 gram.

Dari pengakuan para tersangka, sabu-sabu tersebut didapatkan dari rekannya berinisial R.

”Keduanya mengaku sudah menjualbelikan sabu-sabu kurang lebih selama tiga bulan,” tuturnya.

Saat ini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan hukum berlapis terkait kepemilikan dan pemufakatan jahat narkotika golongan I.

”Pelaku terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara,” tutupnya. (za/bil)

Editor : Hera Marylia
saudara kembar dua puluh tahun kecamatan kwanyar sabu-sabu peredaran narkotika