PAMEKASAN, RadarMadura.id – Status buron ternyata tak menghentikan perkara hukum yang menjerat AEF.
Oknum pengacara asal Sumenep itu kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda oleh Polres Pamekasan.
Kali ini, AEF tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Surat yang diduga palsu itu disebut digunakan untuk mengurus sebuah mobil di Kantor Satlantas Polres Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan penetapan AEF.
Baca Juga: Resep Tahu Kukus Ayam Udang, Ide Menu Sehat Tanpa Digoreng yang Praktis Dibuat
Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dibuat pihak Maybank, Jumat (19/6).
”Tersangka AEF yang saat ini statusnya masih buron (DPO) kembali terjerat tindak pidana pemalsuan dokumen. Penyidik Satreskrim telah mengantongi bukti kuat dan resmi menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Evan.
Peristiwa itu terjadi Senin (18/5) sekitar pukul 11.00. Saat itu, AEF datang ke Kantor Satlantas Polres Pamekasan untuk mengurus satu unit Honda Brio Satya warna putih dengan nomor polisi (nopol) M 1251 AS.
AEF disebut menyerahkan KTP beserta surat yang diklaim diterbitkan pihak Maybank.
Petugas Satlantas yang curiga kemudian mendokumentasikan surat tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak Maybank.
”Hasilnya, Maybank menyatakan tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Temuan itu kemudian berujung pada laporan polisi yang dibuat oleh pihak Maybank,” ungkap Evan.
Dia menambahkan, penyelidik selanjutnya mengembangkan laporan tersebut.
Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk satu unit Huawei Pura 70 Ultra warna hitam yang berisi foto surat diduga palsu.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV berdurasi sekitar 50 detik. Rekaman tersebut memperlihatkan AEF saat berada di kantor satlantas dan menyerahkan dokumen kepada petugas.
Baca Juga: Tim URC Bantu Janda, Jalankan Misi Kemanusiaan Merespons Instruksi Pimpinan
”Bukti tersebut diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor). Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan AEF sebagai tersangka,” jelas Evan.
Mantan Kanit Keamanan dan Kesalamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu menegaskan, AEF dijerat Pasal 391 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penggunaan surat palsu.
Penetapan tersangka baru ini menambah panjang perkara yang menjerat AEF.
Sebelumnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.
Dalam kasus sebelumnya, AEF juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih melakukan pencarian terhadap warga Jalan Garuda, Kelurahan Pandian, Kabupaten Sumenep, tersebut.
Evan menegaskan, penyidik tidak akan menghentikan pencarian.
Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan AEF segera memberikan informasi kepada aparat.
”Kami tegaskan, tim Satreskrim Polres Pamekasan tidak akan berhenti dan akan terus mengejar DPO AEF sampai dapat. Menghindar hanya akan memperberat hukuman bagi yang bersangkutan,” ucapnya.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan AEF diminta menghubungi call center 110 atau kantor polisi terdekat.
Polisi mengimbau informasi disampaikan kepada aparat agar proses penangkapan dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia