Penjambret Pedagang Emas Dibui, Pelaku Seorang Residivis

Hera Marylia • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 07:28 WIB
BARANG BUKTI: Anggota Resmob Polres Bangkalan menyita barang bukti emas, Minggu (30/8). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
BARANG BUKTI: Anggota Resmob Polres Bangkalan menyita barang bukti emas, Minggu (30/8). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Aksi penjambretan perhiasan yang menimpa pedagang emas di kawasan Pasar Kedungdung, Desa Patereman, Kecamatan Modung, Bangkalan, akhirnya berhasil diungkap.

Aparat kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku penjambretan perhiasan emas senilai miliaran rupiah tersebut.

Pelaku merupakan Samsuddin, warga Desa Daleman, Kecamatan Galis. Pria berusia 39 tahun tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut diringkus Satreskrim Polres Bangkalan setelah terbukti merampas tas berisi emas bernilai fantastis milik korban Sutrisno, 46, warga Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Sabtu (29/8). 

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menyatakan, anggotanya langsung melakukan serangkaian penyelidikan pasca menerima kasus penjambretan itu.

Alhasil, tersangka Samsuddin beserta barang bukti (BB) berhasil diamankan.

”Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti beberapa jam setelah kejadian,” ungkapnya.

Kerugian materiel yang dialami korban pasca kejadian cukup fantastis. Nilai keseluruhan BB puluhan perhiasan emas yang diamankan dari tangan pelaku ditaksir menyentuh Rp 1,1miliar.

BB yang berhasil disita antara lain 400 gram cincin senilai Rp 400 juta, 200 gram kalung senilai Rp 200 juta, 300 gram gelang senilai Rp 300 juta, serta 150 gram bandol senilai Rp 150 juta.

Selain itu, polisi juga menyita 250 gram cincin anak senilai Rp 250 juta, leburan emas 80 gram senilai Rp 80 juta, hingga uang tunai 2.500 Ringgit Malaysia yang setara Rp 9 juta.

”Untuk BB perhiasan emas yang kami amankan bermacam-macam jenisnya,” katanya.

Modus operandi yang dilancarkan Samsuddin terbilang cukup rapi dan terencana. Pelaku dari awal memang mengincar korban.

Sebelum melakukan aksinya, dia memperhatikan gerak-gerik korban. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil tas berisikan perhiasan tersebut.

”Tersangka memang sudah berniat mencuri sejak berangkat dari rumah dan langsung mengintai target dari jarak sekitar 15 meter,” paparnya.

Samsuddin membuntuti korban membawa tas ransel berisi perhiasan usai menutup toko emasnya. Pelaku memanfaatkan kelengahan Sutrisno yang saat itu sedang asyik bermain catur di pinggir jalan.

Lalu, merampas tas korban menggunakan tangan kiri dari atas sepeda motor sebelum akhirnya kabur ke Desa Lombang Dajah, Kecamatan Galis.

Usai menyikat seluruh emas, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang tas korban, Sementara perhiasan hasil curian disembunyikan di bawah kasur tempat tidurnya. 

Pengungkapan perkara itu tidak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan polisi. Antara lain, membuntuti pihak keluarga korban yang mendapat petunjuk pengembalian barang bukti di sebuah rumah di Desa Lombang Daya, Kecamatan Blega, hingga akhirnya menginterogasi semua orang di TKP dan mengidentifikasi keberadaan Samsuddin.

Tak butuh waktu lama setelah identitasnya terbongkar, pihak keluarga akhirnya menyerahkan Samsuddin ke kantor polisi pada Minggu (30/8) pukul 00.30.

”Tersangka menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga,” imbuhnya.

Dari hasil pengembangan, rupanya Samsuddin merupakan residivis pencurian yang kerap beraksi di wilayah Bangkalan dan Sampang. Samsuddin tercatat pernah terlibat pencurian uang Rp 16 juta di Kecamatan Modung. 

Dia juta tercatat pernah melakukan pencurian uang Rp 500 ribu dan Handphone milik penjual sayur di Pasar Sreseh Sampang, serta pencurian uang Rp 1 juta milik pedagang bawang.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

”Tersangka melakukan serangkaian aksi pencurian ini dengan motif utama untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” tandas Wibowo. (za/jup) 

Editor : Hera Marylia
lima tahun penjara penjambretan perhiasan emas pencurian residivis