PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkara hukum yang membelit oknum advokat AEF kian panjang.
Saat masih diburu dalam kasus dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan, dia kembali terseret perkara baru.
Pengacara gondrong asal Sumenep itu diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan surat di Maybank. Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya perkara baru yang membelit AEF.
Penyelidik masih mendalami laporan tersebut sesuai prosedur hukum.
”Benar, ada perkara lain yang sedang ditangani dan berkaitan dengan yang bersangkutan,” ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Yoyok mengatakan, penyelidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait perkara tersebut. Dugaan penipuan dan pemalsuan surat itu masih dalam tahap pendalaman.
Meski begitu, mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu belum membeberkan konstruksi perkara secara terperinci.
Termasuk pihak-pihak lain yang kemungkinan terseret dalam perkara tersebut.
”Semua akan kami proses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini masih terus berjalan dan kami melakukan pendalaman,” tegasnya.
Kasus baru itu menambah panjang persoalan hukum yang dihadapi AEF. Sebelumnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.
Dalam perkara tersebut, polisi juga menetapkan AH dan EM sebagai tersangka. AH telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Sementara EM disebut kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Adapun AEF hingga kini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polisi telah beberapa kali mencari keberadaannya setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia