BKPSDM Tunjuk Pengganti Fadeli, Pasca Ditahan Kejari karena Perkara Korupsi

Hera Marylia • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 05:18 WIB
DITAHAN: Eks Kadispendik Sampang Mohammad Fadeli berjalan keluar dari kantor Kejari Sampang, Kamis (27/8) malam. (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DITAHAN: Eks Kadispendik Sampang Mohammad Fadeli berjalan keluar dari kantor Kejari Sampang, Kamis (27/8) malam. (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan korupsi 19 proyek revitalisasi gedung SMP di Kabupaten Sampang menyeret tiga tersangka.

Dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Yaitu mantan kepala dinas pendidikan (Kadispendik) Mohammad Fadeli dan eks Kabid SMP Ach. Tohairuddin.

Sebelum ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Mohammad Fadeli menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Sampang.

Sedangkan Ach. Tohairuddin menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Karang Penang.

Penahanan terhadap keduanya berdampak terhadap kekosongan jabatan yang mereka duduki.

Karena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang langsung menunjuk penjabat pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan yang keduanya tinggalkan.

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengaku telah mendapat surat tembusan penahanan terhadap keduanya. Keduanya resmi dibui oleh Kejari Sampang mulai Kamis (27/8)–Selasa (15/9).

”Kami sudah menerima surat penahanannya,” ujarnya.

Pemkab Sampang telah menindaklanjuti surat yang dikirim kejari agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. Yakni, dengan menunjuk Plh.

Sosok yang didapat untuk mengisi kekosongan posisi Sekwan adalah Kabag Hukum Setkab Sampang Nasrul Hidayat.

Sementara pengisian kekosongan jabatan Sekcam Karang Penang belum dilakukan.

Arief beralasan masih berkoordinasi dengan camat Karang Penang dan Bupati Sampang Slamet Junaidi selaku kepala daerah.

”Kami memprioritaskan penunjukan Plh Sekwan terlebih dahulu, karena lebih urgen. Apalagi hari ini (31/8) ada kegiatan paripurna,” ungkapnya.

Pria yang karib disapa Yoyok itu mengeklaim, penahanan keduanya kini tak berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Sampang.

Sebab, posisi yang ditinggalkan dua terduga koruptor telah diisi pejabat baru.

”Berkaitan dengan penindakan pada ASN yang tersandung tipikor, kami ikuti dulu proses hukumnya,” tandasnya. (bai/jup) 

Editor : Hera Marylia
19 proyek revitalisasi fadeli tipikor korupsi kadispendik