Kajari Tegaskan Belum Final, Jumlah Kerugian Negara di Kasus Dugaan Tipikor Dispendik

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:46 WIB
DIBORGOL: Eks Kepala Dispendik Sampang MF, tersangka kasus dugaan tipikor Dispendik Sampang, dikawal ketat petugas saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Sampang, Kamis (27/8). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIBORGOL: Eks Kepala Dispendik Sampang MF, tersangka kasus dugaan tipikor Dispendik Sampang, dikawal ketat petugas saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Sampang, Kamis (27/8). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) 19 proyek di bidang SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang 2024 belum final.

Kejari Sampang mengemukakan, untuk sementara, jumlah kerugian negara dalam proyek senilai Rp 7,5 miliar tersebut sekitar Rp 2,7 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Sampang Mochamad Iqbal mengatakan, penyidikan kasus dugaan tipikor Dispendik Sampang tersebut kini telah terang benderang.

Sebab, tim penyidik pidana khusus (pidsus) telah menemukan benang merah dalam kasus tersebut pada Kamis (27/8).

Baca Juga: Bahas Pajak dan Zakat, Bahtsul Masail Maudluiyah Diwarnai Adu Argumentasi

"Pada hari ini, kami menetapkan tiga tersangka dalam proyek yang bersumber dari DAK-DAU tahun anggaran (TA) 2024 tersebut," ucapnya pada Kamis (27/8).

Iqbal membeberkan, tiga tersangka tersebut terdiri atas pejabat dan pengusaha.

Di antaranya, eks Kepala Dispendik Sampang Mohammad Fadeli (MF), eks Kabid SMP Dispendik Sampang Ach. Tohairuddin (AT), dan Ketua Gapensi Jatim Mohammad Syarifudin (MS).

"AT saat proyek itu berlangsung menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kabid SMP Dispendik Sampang. Sementara MF merupakan pengguna anggaran atau Kepala Dispendik Sampang pada 2024. Selanjutnya, MS merupakan pihak swasta," ungkapnya.

Menurutnya, sebelum melakukan penetapan tersangka, institusinya sudah melakukan serangkaian penyidikan.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik menilai bukti-bukti yang dikantongi sudah cukup. Oleh karena itu, dilakukan penetapan tersangka.

"Kepada ketiga tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.

Baca Juga: Gali Lubang Tutup Lubang, Modus Investasi Bodong Oknum Mantan Pegawai BRI

Iqbal menambahkan, penyidik dan tim auditor telah melakukan penghitungan estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut. Kerugian negara sementara ditaksir Rp 2,7 miliar.

”Karena penghitungan masih berlangsung, seiring berjalannya waktu bisa bertambah atau berkurang. Beri kami ruang dan waktu, dan doakan kami mampu menuntaskan pengusutan kasus dugaan tipikor di Kota Bahari ini," ungkapnya.

Ahmad Bahri selaku kuasa hukum AT dan MF mengatakan, semula kliennya diminta menghadiri pemanggilan penyidik dan berstatus sebagai saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik melakukan ekspose dengan Kepala Kejari (Kajari) Sampang. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00, klien kami ditetapkan sebagai tersangka," ulasnya.

Bahri mengakui, dalam kasus dugaan tipikor tersebut, MF menjabat sebagai Kepala Dispendik Sampang 2024 dan AT saat itu menjabat sebagai kepala bidang.

Dalam kasus itu, kliennya dinilai melakukan penyelewengan dengan memberi keuntungan kepada orang lain. 

"Klien kami dianggap melawan hukum. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tandasnya.

Sementara itu, Bakhtiar Pradinata selaku kuasa hukum MS menyampaikan, kliennya mendatangi Kantor Kejari Sampang untuk memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/8) pukul 09.00.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, kami kira sudah selesai. Ternyata kami diberikan surat perintah penahanan. Kami keberatan," paparnya.

Menurutnya, surat penahanan diberikan sebelum kliennya diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Warga Alami Krisis Air Bersih, Anggota DPR RI Bantu Pengeboran Sumur di Pamekasan

Kemudian, penyidik menyerahkan surat pemeriksaan untuk kliennya dengan status baru, yaitu tersangka.

"Ternyata penyidik sudah melakukan ekspose pada hari itu juga," ungkapnya.

Bakhtiar menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan kajian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Kami juga tengah menyiapkan bukti-bukti sebagai salah satu bahan untuk melakukan pembelaan di persidangan. Sebab, dalam hal ini klien kami bukan sebagai pelaksana kegiatan. Hanya menginformasikan siapa yang bakal mengikuti tender proyek tersebut," ungkapnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia
pejabat dan pengusaha kajari tipikor dispendik sampang penahanan