BANGKALAN, RadarMadura.id – Rencana NM, 35, untuk melangsungkan pernikahan pada September mendatang terancam pupus.
Sebab, warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, itu ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang diduga hendak dijual ke pembeli.
NM diringkus saat hendak masuk ke rumahnya. Saat itu dia baru datang dengan mengendarai sepeda motor.
Petugas yang telah mengendus aktivitasnya mencegat dan melakukan penggeledahan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, petugas menemukan empat klip sabu-sabu (SS) dalam saku celana NM. Total berat barang bukti tersebut mencapai 3,12 gram.
"Terduga pelaku ini dari luar hendak masuk ke rumah. Kami cegat, kemudian dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, SS tersebut diduga akan diedarkan.
Kemudian, petugas membawa NM ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"NM mengaku nekat menjual SS untuk memenuhi biaya pernikahan. Resepsi pernikahan rencananya digelar Jumat (25/9). Undangan juga sudah dicetak," ungkap Wibowo.
Dijelaskan, Polres Bangkalan akan memfasilitasi pernikahan NM apabila calon mempelai perempuan masih bersedia melanjutkan rencana tersebut.
"Menikah itu hak setiap orang. Kalau yang bersangkutan tetap ingin melangsungkan pernikahan, kami bantu fasilitasi nanti di sini (sel tahanan)," tandasnya. (ina/yan)
Editor : Hera Marylia