Polisi Sita 57 Gram Narkoba dari Pengedar Asal Kwanyar

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:03 WIB
KEOK: MH digerebek polisi di rumahnya di Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jumat (14/8). (SATRESKRIM POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
KEOK: MH digerebek polisi di rumahnya di Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jumat (14/8). (SATRESKRIM POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Upaya MH, 51, untuk mengelabui polisi saat penggerebekan berujung sia-sia.

Pengedar narkoba asal Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, itu menunjuk rumah berbeda sebagai tempat penyimpanan barang bukti (BB). 

Namun, polisi menemukan 57,17 gram sabu-sabu (SS) di rumah lain dalam kondisi terkunci.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga pada Jumat (14/8).

Baca Juga: Huawei MatePad Mini Rp8,9 Juta: Ringkas, Layar OLED 120Hz, tapi Bukan Pengganti Laptop

Warga melaporkan bahwa salah satu rumah di Kampung Kwanyar, Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan bergerak cepat menuju lokasi.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung meringkus MH di rumahnya.

Di lokasi tersebut terdapat beberapa bangunan rumah yang masih satu halaman di area milik pelaku.

Kemudian, polisi meminta MH menunjukkan lokasi penyimpanan BB.

Namun, MH tidak menunjukkan tempat sebenarnya. Dia mengarahkan petugas ke salah satu rumah yang diakui sebagai tempat tinggal. Polisi tidak langsung percaya dengan petunjuk tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, petugas saat itu mencurigai rumah lain yang terkunci.

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan membuka paksa rumah tersebut.

Baca Juga: 7 Mobil Keluarga Honda yang Layak Dipertimbangkan pada 2026, Jangan Cuma Lihat Harga

"Terduga pelaku sempat mengecoh kami dengan menunjuk rumah lain. Namun, insting kami mengarah ke salah satu rumah yang dikunci," ujarnya.

Setelah rumah yang dicurigai dibuka dan digeledah, polisi menemukan sabu-sabu seberat 57,17 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam lemari pada ruangan yang terkunci. 

Dari temuan tersebut, polisi kemudian menginterogasi MH untuk mengungkap asal SS itu.

"Hasil pengembangan mengarah kepada MM, 28, dan MA, 21. Keduanya merupakan warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger. Jadi, ada tiga tersangka yang kami amankan. Mereka ini satu jaringan dan bersekongkol untuk mengedarkan sabu-sabu," jelas Kiswoyo.

Puluhan gram SS tersebut, kata Kiswoyo, diduga akan dipecah menjadi puluhan paket kecil untuk diedarkan secara eceran.

Namun, rencana itu belum sempat terealisasi karena polisi lebih dahulu menciduk mereka.

"SS tersebut berasal dari jaringan di Bangkalan. Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba," tandasnya. (ina/yan)

Editor : Hera Marylia
penggerbekan lokasi penyimpanan BB penyalahgunaan narkoba kecamatan kwanyar sabu-sabu