Polisi Ringkus Dua Pembegal Mahasiswi NHM Bangkalan

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:34 WIB
TERTUNDUK MALU: Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) saat dibawa ke Mapolres Bangkalan, Jumat (21/8). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
TERTUNDUK MALU: Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) saat dibawa ke Mapolres Bangkalan, Jumat (21/8). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Kramat, Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan, Jumat (24/7) sekitar pukul 18.41.

Korban pembegalan kali ini adalah Nety Herawati, 23, mahasiswi Universitas Noor Huda Mustofa (NHM) Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, anggotanya berhasil mengungkap kasus pembegalan terhadap mahasiswi yang sempat viral pada Juli lalu.

Mereka yang diamankan adalah Indra Kusuma, 33, dan Moh. Choirul Mukmin, 23.

Baca Juga: Sekdes Bungkeng Dibui, Diduga Palak Warga Sambil Acungkan Sajam

"Keduanya warga Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh," ujarnya.

Eriek menambahkan, kedua tersangka diamankan polisi pada Jumat (21/8) sekitar pukul 14.30.

Mereka disergap di Jalan Raya Semarang, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. 

"Tersangka beserta barang bukti selanjutnya kami bawa ke Mapolres Bangkalan untuk diperiksa lebih lanjut," paparnya.

Kedua tersangka nekat melakukan pembegalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keduanya merampas dua unit ponsel, yakni merek iPhone 13 dan Vivo T1 5G. 

"Dua unit ponsel itu sudah dijual oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Eriek.

Pelaku merampas ponsel milik korban dengan cara menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Asal Konang, Gara-gara Tak Diberi Uang, Ancam Ibu Pakai Parang

"Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian kaki dan tangannya hingga harus dilarikan ke rumah sakit," ungkapnya.

Dijelaskan, setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka tidak hanya terlibat dalam tindak pidana pencurian (curas).

Keduanya juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bangkalan.

"Setidaknya sudah ada lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni kasus curanmor di Arosbaya, Jalan Pesalakan, Pasar Sattoan, serta perampasan tas di Kecamatan Tragah. Dan itu sudah diakui tersangka," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) huruf a dan d KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (za/yan)

Editor : Hera Marylia
mahasiswi curas pembegalan pencurian