BANGKALAN, RadarMadura.id – Seorang pemuda berinisial A, warga Dusun Karpote, Desa Sambiyan, Kecamatan Konang, Bangkalan, harus merasakan penderitaan hidup di dalam sel tahanan Polres Bangkalan.
Pria berusia 42 tahun tersebut diringkus polisi karena diduga mengamuk dan mengancam M, 70, yang tak lain ibu kandungnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menyampaikan, informasi itu berawal dari laporan warga berinisial T, 49.
Laporan polisi tersebut bernomor LP/B/153/VII/2026/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur/21 Juli 2026.
Kronologinya, A mengamuk di rumah korban, Kampung Gayam, Dusun Karpote, Desa Sambiyan, Kecamatan Konang, Rabu (5/8) sekitar pukul 18.00.
Dia diduga sakit hati karena tidak mendapat uang untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan kepada seseorang.
”Saat kejadian, tersangka melempar panci, dingklik (jangka’, Madura). Lalu, memecahkan piring dengan cara dilempar ke tembok yang mengenai betis kiri M hingga mengalami luka,” terangnya.
A juga mengambil sebilah parang dari dapur. Lalu, senjata tajam tersebut diangkat dan diarahkan kepada ibu kandungnya.
Aksi itu membuat situasi tambah memanas. Untungnya, istri tersangka, Nurhayati, segera melerai.
Kemudian, M dibawa ke rumah tetangga untuk menghindari kejadian yang lebih buruk.
”Selain mengalami luka, korban juga mengalami trauma secara psikis akibat ancaman,” jelas Eriek.
Dalam kejadian itu, petugas berhasil meringkus tersangka di rumahnya di Dusun Karpote, Desa Sambiyan, Kecamatan Konang, pada Kamis (6/8) sekitar pukul 03.00.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celurit dan satu parang. Masing-masing memiliki panjang sekitar 50 sentimeter.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara. (ina/jup)
Editor : Hera Marylia