SAMPANG, RadarMadura.id - Ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) 19 proyek di Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang bidang SMP tahun anggaran 2024 mulai terang benderang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan tiga tersangka pada dugaan tipikor proyek dana alokasi khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 7,5 miliar tersebut.
Pantauan RadarMadura.id, tiga orang tersangka tersebut langsung ditahan Kejari Sampang. Yakni, Eks Kadispendik Sampang Mohammad Fadeli (MF), Eks Kabid SMP Ach Tohairuddin (AT) dan Ketua Gapensi Jatim Mohammad Syarifudin (MS).
MS dan AT mendatangi Kejari Sampang sejak sekitar pukul 10:00. Kemudian, disusul oleh MS pada pukul 15:28. Ketiganya mengikuti pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Sampang hingga pukul 19:00.
Tiga tersangka tersebut keluar dari kantor Kejari Sampang digiring petugas ke mobil tahanan memakai rompi merah muda pada pukul 21:00.
Baca Juga: Kejari Panggil Ketua Gapensi Jatim dan Eks Pejabat Dispendik, Diduga terkait Pengusutan Proyek 2024
Kepala Kajari Sampang Mochamad Iqbal mengatakan, penyidikan kasus dugaan tipikor Dispendik Sampang membuahkan hasil. Pihaknya telah menetepkan tersangka dalam kasus yang diusut oleh institusinya tersebut.
”Kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tipikor DAK-DAU Dispendik Sampang Bidang SMP tahun anggaran (TA) 2024,” ungkapnya.
Dijelaskan, tersangka yakni berinisial AT, selaku PPK saat menjabat sebagai Kabid SMP Dispendik Sampang 2024. Tersangka kedua berinisial MF, selaku pengguna anggaran atau Kepala Dispendik Sampang pada 2024.
"Ketiga, tersangka berinisial MS, selaku pihak swasta” ungkapnya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan. Pihaknya menilai bukti-bukti yang dikantongi oleh penyidik sudah cukup sehingga ketiganya ditetapkan tersangka.
”Saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tegasnya.
Pihaknya juga sudah menghitung estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut. ”Kerugian negaranya sebesar Rp 2,7 miliar,” tandasnya.
Baca Juga: Pengerjaan Proyek Dibagi Dua, Tim Penyidik Kejari Sampang Gagal Geledah Kantor Ketua Gapensi Jatim
Sebelumnya, Kejari Sampang melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Senin (22/12/2025). Itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tipikor proyek bidang SMP Dispendik Sampang.
Pertama, rumah milik mantan Wakil Bupati (Wabup) Sampang Abdullah Hidayat di Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Sampang membawa barang bukti yang dimasukkan ke dalam boks berukuran jumbo.
Kedua, tim penyidik bergeser melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gepensi) Jawa Timur Mohammad Syarifudin di Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.
Penyidik juga sempat ingin menggeledah kantor milik Mohammad Syarifudin. Namun gagal karena ruangan tersebut terkunci rapat sehingga tim penyidik tidak membawa berkas apa pun.
Ketiga, penyidik kejari juga menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setkab Sampang.
Keempat, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang. Khususnya ruang kepala bidang (Kabid) SMP dan bagian keuangan. (bai/bil)
Editor : Anis Billah