Pemecatan Guru Ngaji, Terduga Pelaku Pencabulan Tunggu Perkara Inkrah

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12 WIB
PASRAH: Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menginterogasi terduga pelaku pencabulan berinisial ZA, Selasa (18/8). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
PASRAH: Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menginterogasi terduga pelaku pencabulan berinisial ZA, Selasa (18/8). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ZA, guru ngaji sekaligus staf KUA Kecamatan Kamal.

Namun, pemecatan atau pemutusan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut masih menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sekretaris Kemenag Bangkalan Wafir mengatakan, informasi yang diterima pihaknya dari sejumlah pihak berbeda dengan kabar yang beredar.

Berdasarkan keterangan yang diterima, ZA diduga hanya mencubit korban berinisial NJ.

Namun, cubitan tersebut dilakukan di bagian tubuh yang dianggap terlarang, yakni selangkangan.

Meski demikian, Kemenag Bangkalan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polres Bangkalan.

”Informasi yang kami terima tidak demikian. Terduga pelaku mencubit di bagian terlarang,” ujarnya.

Wafir menambahkan, Kemenag Bangkalan telah melaporkan kasus tersebut kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur.

Pihaknya juga masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Polres Bangkalan.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemecatan dapat dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, apabila ZA terbukti bersalah, Kemenag Bangkalan memastikan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas.

”Kalau memang terbukti bersalah, akan kami pecat. Ini mencoreng nama baik madrasah dan lembaga kami,” tegasnya.

ZA diketahui merupakan PPPK yang bertugas di KUA Kecamatan Kamal.

Wafir menyebut, pihaknya memiliki kewenangan untuk memutus kontrak yang bersangkutan sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga juga menjadi korban perbuatan tidak senonoh ZA.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

”Perkara ini terus kami dalami dan ada beberapa orang saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya. (za/han)

Editor : Hera Marylia
mencubit korban dugaan pencabulan guru ngaji Inkrah