Seorang Kakek Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 05:52 WIB
UNGKAP KASUS: Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Sumenep, Senin (24/8). (MOH. LATIF/JPRM)
UNGKAP KASUS: Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Sumenep, Senin (24/8). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Seorang kakek berusia 60 tahun asal Kecamatan Gili Genting harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pria berinisial R itu diduga tega mencabuli anak di bawah umur.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menyatakan, korban merupakan anak berusia 14 tahun.

Dia mengungkapkan, antara korban dan pelaku masih memiliki ikatan keluarga.

”Korban dan pelaku masih ada ikatan keluarga,” katanya.

Baca Juga: Sekolah Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan Disegel, Buntut Sengketa Lahan Ahli Waris dan Yayasan

Ariek menuturkan, peristiwa keji itu diduga terjadi pada Kamis (23/4) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah terduga pelaku di Kecamatan Gili Genting.

Menurut dia, kejadian itu bermula saat korban tengah bermain dengan cucu pelaku.

”Ketika itu pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar,” tuturnya.

Di kamar tersebut, korban diduga mengalami tindakan pencabulan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan perbuatan keji itu lebih dari satu kali.

”Korban diduga mengikuti keinginan terduga pelaku karena berada dalam tekanan dan ancaman,” terangnya.

Ariek menuturkan, peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.

Mendapat pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan pelaku pada bulan ini.

Baca Juga: SPPG Sumenep Rubaru Rubaru 2 Juga Abaikan Larangan BGN, Berdalih Nasi Goreng Permintaan Siswa

”Untuk saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Setelah itu akan kami lengkapi untuk tahap satu ke kejaksaan,” jelasnya.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu potong daster berwarna putih bermotif batik bunga cokelat kombinasi biru dengan label Laris.

Polisi juga menyita satu unit flashdisk berwarna hitam merek Vigen yang disebut berisi rekaman terkait dugaan perbuatan terlapor.

Barang bukti lainnya berupa satu buah sarung berwarna merah marun kombinasi putih bermotif batik dengan tulisan Wadimor.

Menurut Ariek, proses penanganan perkara membutuhkan waktu karena penyidik harus melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan.

”Tidak ada hambatan dalam penanganan perkara ini. Kami mohon dukungan media dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Resep Sayur Asem Segar Pedas Manis dengan Kuah Gurih yang Kaya Rasa

Lebih lanjut Ariek mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Sumenep.

Dia meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, termasuk perbuatan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.

”Jangan segan untuk melapor ke Polresta Sumenep. Kami ke depan akan melakukan upaya-upaya preventif dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (tif/han)

Editor : Hera Marylia
kakek pencabulan Gili Genting pelecehan seksual anak di bawah umur