PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penyelidikan kasus dugaan malapraktik RSIA Puri Bunda Madura belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Polisi diminta agar serius dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Rizkianto, mendesak Polres Pamekasan segera melayangkan pemanggilan kedua terhadap manajemen RSIA Puri Bunda.
Menurutnya, ketidakhadiran pada panggilan pertama tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
”Terlapor sudah mangkir dari panggilan pertama dan seolah-olah meremehkan aparat penegak hukum. Polres harus bisa mengambil tindakan tegas agar tidak diremehkan,” ungkap Rizkianto.
Dia berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan adil.
Rizkianto menegaskan, penegakan hukum tidak boleh membeda-bedakan latar belakang maupun status sosial pihak yang berhadapan dengan hukum.
”Negara kita adalah negara hukum. Semua rakyat di hadapan hukum itu sama, baik yang kaya maupun yang miskin. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Rizkianto juga meminta instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pamekasan bersikap objektif dalam menyikapi persoalan tersebut.
Pihaknya tak ingin ada masyarakat yang mengalami persoalan serupa.
”Jangan sampai APH melindungi orang-orang yang bersalah, apalagi sampai menerima suap,” tegasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengeklaim sudah berkomunikasi dengan Humas RSIA Puri Bunda Madura.
Namun, dia tidak secara terperinci menyebutkan mengenai jadwal pemanggilan terhadap terlapor.
”Tinggal nunggu pelaksanaannya. Secepatnya,” jawab Ipda Yoni singkat.
Diketahui, sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan terhadap empat orang saksi.
Yaitu korban, QQ, dan suaminya EH, kemudian kuasa hukum keluarga korban, serta dari pihak RSUD dr. Soetomo Surabaya. (lil/jup)
Editor : Hera Marylia