BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret guru agama berinisial ZA, 51, di Kecamatan Tragah, Bangkalan, terus bergulir.
Sebelum menempuh jalur hukum, keluarga korban berinisial SN, 9, sempat meminta pihak lembaga pendidikan menindak tegas dan memberhentikan terduga pelaku.
Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons. ZA disebut masih diperbolehkan mengajar di lembaga pendidikan tempat korban menempuh pendidikan.
Keluarga akhirnya melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Mapolres Bangkalan.
Baca Juga: Kedua Pihak Komitmen Jaga Kondusivitas, Kiai Fauzan dan PDM Sampang Sepakat Redam Konflik
Keluarga korban berinisial MDH mengatakan, pihaknya tidak langsung membawa kasus tersebut ke polisi.
Keluarga berupaya menyelesaikan persoalan dengan pihak lembaga karena mempertimbangkan keberlangsungan pendidikan putrinya.
”Kami tidak ujug-ujug langsung membawa ke ranah hukum, kami sudah berembuk dengan pihak lembaga,” katanya.
Sehari sebelum laporan dibuat, MDH mengaku telah memanggil pihak lembaga untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, keluarga meminta lembaga memberikan tindakan tegas kepada ZA, termasuk memberhentikan yang bersangkutan dari aktivitas mengajar.
Namun, permintaan tersebut tidak direspons dengan baik.
Baca Juga: Pasutri Tersangka Kasus Penganiayaan Dijemput Paksa, Penahanan Tunggu Hasil Pemeriksaan
”Permintaan kami tidak direspons baik. Buktinya, keesokan harinya yang bersangkutan masih berada di madrasah,” sambungnya.
Kondisi tersebut membuat keluarga menilai persoalan yang dialami putrinya tidak mendapat perhatian serius dari pihak lembaga.
Karena itu, keluarga memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ZA ke Mapolres Bangkalan.
”Pihak madrasah sepertinya tidak merespons baik persoalan ini dan menganggapnya persoalan tidak serius,” paparnya.
Kepala Desa Dukotambin Syamsul Arifin mengungkapkan, dugaan perbuatan tidak pantas yang dilakukan ZA disebut tidak hanya terjadi pada SN.
Dikabarkan, terdapat alumni madrasah yang mengaku pernah mendapatkan perlakuan serupa.
”Kasus ini sudah lama terjadi, tetapi baru terungkap sekarang. Bahkan, ada alumni yang mengaku juga pernah dilecehkan,” katanya.
Menurut Syamsul, dugaan perbuatan tercela tersebut juga dialami beberapa siswi.
Karena itu, dia berharap proses hukum terhadap ZA dilakukan secara tegas.
Selain memberikan keadilan kepada korban, penanganan perkara tersebut dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Baca Juga: Kamera Wearable Makin Canggih, Insta360 Luna Pro Bisa Rekam Video Vertikal 4K Sambil Mengikuti Gerak
”Kami berharap pelaku dihukum berat. Jangan sampai ada ruang untuk para pedofil seperti dia,” tegasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional.
Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelecehan seksual tersebut.
Dia juga tidak menampik adanya dugaan korban lain dalam perkara tersebut.
Saat ini sedikitnya lima orang masih berstatus sebagai saksi dan keterangannya terus didalami penyidik.
”Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Sudah ada lima orang yang statusnya masih sebagai saksi,” tutupnya. (za/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti