PAMEKASAN, RadarMadura.id – Proses klarifikasi terkait pengaduan masyarakat (dumas) yang menyeret RSIA Puri Bunda Pamekasan masih bergulir di Mapolres Pamekasan.
Penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan manajemen rumah sakit swasta tersebut pada Rabu (19/8).
Namun, pihak RSIA Puri Bunda diduga mengabaikan permintaan klarifikasi dari Polres Pamekasan.
Karena itu, Korps Bhayangkara berencana melayangkan pemanggilan kedua pada pekan depan.
Baca Juga: Changan Lumin vs Wuling Aira EV, Beda Karakter Meski Sama-sama Mobil Listrik Mungil
”Polres Pamekasan berencana memanggil untuk yang kedua kalinya kepada pihak Puri Bunda. Terutama dr. F, antara tanggal 24–25 Agustus,” ungkap keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Polres Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama meminta koran ini untuk menghubungi Kanit Pidsus.
Dia berdalih sedang berada di luar kota. ”Saya masih di luar kota,” jawabnya singkat.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Ali Makki enggan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan dumas dugaan malapraktik yang menyeret RSIA Puri Bunda Madura.
Menurutnya, informasi terkait penanganan kasus ini hanya bisa disampaikan melalui Kasihumas atau Kasatreskrim.
Baca Juga: Mana yang Paling Worth It? Inilah Daftar HP Tecno, Infinix, dan Itel Terbaru Agustus 2026
”Terkait informasi proses penyidikan melalui Kasihumas atau Kasat,” balasnya singkat.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan meski nomor telepon yang digunakan dalam kondisi aktif.
Koran ini juga berupaya meminta keterangan dari manajemen RSIA Puri Bunda Madura melalui kuasa hukumnya, Moh. Taufik.
Namun, dia hanya membalas singkat dan belum memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Termasuk mengenai ketidakhadiran pihak rumah sakit dalam agenda klarifikasi pertama.
”Iya,” jawabnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Rizkianto, meminta proses hukum terhadap terlapor ditegakkan secara adil dan transparan.
Dia berharap aparat penegak hukum (APH) tidak memberikan perlakuan berbeda dalam menangani perkara tersebut.
Secara khusus, dia mendesak penyidik segera menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap terlapor.
Baca Juga: Tablet Baru Honor Pad 20 Pro Resmi Hadir, Kombinasi Snapdragon 8s Gen 4, Layar Paperlike dan Baterai
Baginya, ketidakhadiran terlapor tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menunjukkan sikap tidak menghormati proses hukum.
”Polres harus mengambil tindakan tegas agar tidak diremehkan oleh terlapor. Jika pada pemanggilan kedua kembali mangkir, kami berharap kepolisian mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Rizkianto juga menegaskan, keluarga korban akan terus mengawal proses hukum tersebut.
Dia berharap dugaan malapraktik yang menimpa kliennya, QQ, 29, warga Kecamatan Pakong, saat menjalani tindakan medis di RSIA Puri Bunda Madura, tidak kembali terjadi pada masyarakat lain.
”Proses hukum tetap harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Jangan sampai APH melindungi orang-orang yang bersalah, apa lagi sampai menerima suap,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Hera Marylia