SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus rudapaksa anak di bawah umur berinisial RR, 15, dengan 13 terduga pelaku memasuki babak akhir.
Belasan orang yang semula berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) kini menjadi anak yang menjalani pidana, pasca jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Kasipidum Kejari Sampang Tunjung Sughandiko mengatakan, jumlah perkara rudapaksa anak di bawah umur yang ditangani institusinya sebanyak sembilan perkara.
Baca Juga: Dua Kali Lecehkan Anak Kandung, Warga Batumarmar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sedangkan jumlah orang yang diamankan polisi sebanyak 13 orang.
“Saat ini perkaranya sudah inkrah. Status dari 13 orang yang semula ABH kini beralih menjadi anak yang menjalani pidana,” katanya.
Tunjung menuturkan, institusinya sudah mengeksekusi putusan majelis hakim PN Sampang kemarin (21/8).
Hasilnya, 11 anak dieksekusi menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
“Sedangkan dua anak dieksekusi dengan menjalani pendidikan di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Sampang selama satu tahun karena masih di bawah umur,” ucapnya.
Dijelaskan, vonis majelis hakim PN Sampang terhadap 11 orang tersebut bervariasi.
“Ada yang divonis 5 tahun, 4 tahun, 3 tahun 6 bulan, dan 3 tahun 8 bulan,” beber Tunjung.
Baca Juga: Berpotensi Tak Jalani Proses Hukum jika Pelaku Terbukti Alami Gangguan Jiwa
Tunjung menerangkan, para anak di LPKA Kelas I Blitar maupun yang dieksekusi mengikuti pendidikan di salah satu pesantren untuk mendapatkan bimbingan belajar dan pendidikan formal.
Sehingga, para anak tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
“Mereka memang bersalah, tetapi karena masa depannya masih panjang, tetap harus mendapatkan pendidikan yang baik untuk masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, beberapa anak juga dibebani kewajiban membayar restitusi.
“Total restitusi yang harus dibayar sebesar Rp 27 juta. Uangnya nanti tetap diserahkan kepada korban, tetapi melalui kami,” ungkapnya.
Tunjung mengungkapkan, restitusi tersebut mesti dibayar paling lama 30 hari setelah putusan.
Jika para orang tua anak tidak membayar restitusi, institusinya akan mendatangi pihak keluarga anak tersebut.
“Barang-barang milik orang tua anak itu nanti akan disita untuk menggantikan pembayaran restitusi. Kami berharap para orang tua anak membayar restitusi sesuai ketentuan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, jika merujuk UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hak-hak 11 anak yang menjalani pidana di LPKA Blitar tersebut dijamin undang-undang.
Perinciannya, hak dasar, hak pembinaan, hak hukum dan sosial, serta hak khusus.
Baca Juga: Wakapolres Sampang Minta Anggota Teladani Semangat Patriotisme Pendahulu Polri
Hak dasar berupa pendidikan, kesehatan, makanan, dan tempat tinggal layak.
Selanjutnya, hak pembinaan berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian/keterampilan.
Selanjutnya, yang dimaksud hak hukum dan sosial adalah pemberian bantuan hukum, remisi, cuti, kunjungan keluarga, dan surat atau komunikasi.
Untuk hak khusus berupa pendampingan serta perlindungan.
Poin penting dari UU tersebut adalah, tidak boleh ada kekerasan dan diskriminasi terhadap anak yang menjalani pidana.
Hunian mereka juga dipisahkan berdasarkan umur dan jenis kelamin. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti