Modus Praktik Memandikan Jenazah, Guru Ngaji Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Muridnya

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:30 WIB
BIADAB: Tersangka pencabulan ZA saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan Rabu (19/8). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
BIADAB: Tersangka pencabulan ZA saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan Rabu (19/8). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Perbuatan ZA (inisial), 51, guru ngaji asal Kecamatan Tragah sungguh keterlaluan.

Pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu diduga mencabuli muridnya berinisial SN, 9, dengan modus praktik memandikan jenazah.

Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (15/8) sekitar pukul 17.00 saat korban mengikuti kegiatan mengaji di sebuah madrasah di Kecamatan Tragah.

Tersangka mengajak korban melakukan praktik memandikan jenazah.

Baca Juga: Demi Layani Nasabah, Mantri BRI Tempuh Laut dan Jalur Terjal di Kepulauan Maluku Utara

Namun, praktik tersebut diduga hanya dijadikan kedok untuk melakukan tindakan asusila.

Saat praktik berlangsung, tersangka melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, NJ.

Keluarga kemudian melaporkannya ke Polsek Tragah. Polisi selanjutnya mengamankan ZA di rumahnya pada Minggu (16/8).

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, aksi tersebut dilakukan tersangka di ruang kelas.

Modus yang digunakan tidak hanya saat praktik memandikan jenazah, tetapi juga ketika korban menyetorkan hafalan.

Baca Juga: UTM Kembangkan Buncis dengan Irigasi Tetes, Dorong Pertanian Lahan Kering Tetap Produktif

”Setelah pulang ke rumahnya, korban menceritakan kepada orang tuanya, dan keluarganya melaporkan kasus tersebut,” jelasnya.

Wibowo menerangkan, tersangka memanggil murid satu per satu ketika menyetorkan hafalan.

Pada kesempatan tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Selain itu, tersangka juga pernah meminta korban memijat dirinya.

”Korban memperagakan sebagai jenazahnya, dan pelaku memperagakan sebagai pemandi mayat. Saat itulah pelaku melakukan tindakan tak senonoh kepada korban,” tambahnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Sejauh ini baru satu korban yang melapor ke Polres Bangkalan.

Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

Karena itu, Wibowo mengimbau masyarakat yang merasa anaknya pernah menjadi korban tindakan serupa agar segera melapor kepada polisi.

”Warga di sekitar madrasah tersebut yang merasa anaknya menjadi korban silakan melapor,” imbaunya.

Baca Juga: Tanamkan Semangat Nasionalisme, Ratusan Anak PAUD Ramaikan Karnaval HUT Ke-81 RI di Lenteng, Sumenep

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita pakaian yang dikenakan ZA saat melakukan aksinya sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.

Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Di hadapan polisi, ZA mengakui perbuatannya.

Dia mengaku melakukan tindakan tersebut ketika praktik memandikan jenazah berlangsung.

”Saya mengakui jika perbuatan itu salah,” paparnya.

ZA berdalih praktik memandikan jenazah merupakan mata pelajaran yang dia ampu.

Dia mengaku tidak meminta bantuan ustadah lain untuk mendampingi kegiatan praktik tersebut. (za/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
praktik memandikan jenazah guru ngaji modus asusila