Kasus PPh Rp 3,3 Miliar Melebar, Oknum Pegawai RSMZ Terlibat Pengadaan Fiktif Rp 1,7 Miliar

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:20 WIB
BERMASALAH: Warga sedang berada di sekitar ruang IGD RSMZ Sampang Rabu (19/8). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
BERMASALAH: Warga sedang berada di sekitar ruang IGD RSMZ Sampang Rabu (19/8). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id– Pengusutan dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang senilai Rp 3,3 miliar memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kini mengembangkan perkara tersebut dengan mendalami dugaan penyalahgunaan dana badan layanan umum daerah (BLUD).

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), dalam pengembangan perkara tersebut muncul dugaan pengadaan fiktif pada 2023 dengan nilai sekitar Rp 1,7 miliar.

Dugaan tersebut diduga melibatkan oknum pegawai RSMZ berinisial W yang sebelumnya bertugas di bagian keuangan.

Baca Juga: Tanamkan Semangat Nasionalisme, Ratusan Anak PAUD Ramaikan Karnaval HUT Ke-81 RI di Lenteng, Sumenep

W sebelumnya diduga terlibat dalam penggelapan PPh sebesar Rp 3,3 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah Inspektorat Sampang melakukan audit. Kini W telah dimutasi ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSMZ.

Sumber JPRM berinisial M mengatakan, perkara dugaan penggelapan PPh tersebut kini ditangani Kejari Sampang.

Hasil audit inspektorat sebelumnya menemukan potensi kerugian negara Rp 3,3 miliar.

”Namun, auditnya hanya terfokus pada PPh. Diduga pelaku yang menggelapkan PPh tersebut berinisial W,” ujarnya.

Setelah perkara dilaporkan ke Kejari Sampang, penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap dugaan penyalahgunaan dana BLUD.

Dari pengembangan itu, diduga ditemukan persoalan lain berupa dugaan adanya pengadaan fiktif.

Baca Juga: BRI KKB National Expo 2026 Cetak Rekor MURI, Tawarkan Promo Kredit Kendaraan

”Desas-desusnya ada temuan baru dari pengembangan penyidik terkait pengadaan fiktif,” katanya.

Menurut M, dugaan pengadaan fiktif tersebut terjadi pada 2023 dan diduga melibatkan orang yang sama, yakni W. Pengadaan itu disebut berkaitan dengan sejumlah item.

”Informasinya temuan pengadaan fiktif pada 2023 itu totalnya sebesar Rp 1,7 miliar. Temuan tersebut di luar dari penggelapan PPh sebesar Rp 3,3 miliar itu,” ungkapnya.

Penasihat Hukum RSMZ Sampang Jakfar Sodik mengapresiasi langkah Kejari Sampang jika benar ditemukan dugaan penyimpangan baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Dia berharap seluruh dugaan penyalahgunaan dana BLUD diusut secara profesional dan tuntas.

”Agar W tersebut bisa mempertanggungjawabkan semua perbuatannya yang telah nekat melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, pengusutan perkara tersebut penting karena menyangkut keuangan negara dan pelayanan kesehatan masyarakat. Dia berharap penyidik tidak berhenti pada satu temuan.

”Ini mesti diusut tuntas, karena ini menyangkut keuangan negara dan berkaitan dengan pelayanan di RSMZ, tapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi oleh oknum tersebut,” bebernya.

Baca Juga: UTM Kembangkan Buncis dengan Irigasi Tetes, Dorong Pertanian Lahan Kering Tetap Produktif

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah mengatakan, perkara dugaan penyalahgunaan BLUD RSMZ masih dalam proses penyidikan.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. ”Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Diecky membenarkan bahwa hasil penghitungan Inspektorat Sampang sebelumnya menemukan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar dalam dugaan penggelapan PPh.

Namun, penyidik masih akan melakukan penghitungan ulang bersama tim auditor untuk memastikan total kerugian negara dalam perkara tersebut.

”Nanti akan kami hitung juga dengan tim auditor kami kerugian negaranya semuanya. Sementara kami belum bisa memberikan informasi kerugian negaranya,” bebernya.

Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penggelapan PPh berdasarkan hasil audit institusinya.

Setelah perkara ditangani kejaksaan, pengembangan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

”Proses hukumnya kami serahkan kepada penyidik Kejari Sampang. Termasuk jika ada temuan baru oleh penyidik, kami tetap menghormatinya,” bebernya.

Pasca temuan tersebut, Inspektorat Sampang memperketat pengawasan terhadap RSMZ dan instansi lain yang mengelola dana BLUD.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah dugaan penyimpangan serupa kembali terjadi.

”Kami memperketat pengawasan. Agar kejadian seperti dugaan penyalahgunaan BLUD di RSMZ Sampang tidak terulang kembali pada yang lain,” tandasnya. (bai/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
oknum pegawai RSMZ penggelapan PPh pajak penghasilan blud penyalahgunaan