SAMPANG, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) 19 paket proyek di bidang SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang jalan di tempat.
Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang belum menetapkan tersangka meski telah menemukan peristiwa pidana dalam kasus proyek yang bersumber dari DAK dan DAU tahun anggaran 2024 tersebut.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah berdalih penanganan dugaan korupsi proyek dengan anggaran Rp 7,5 miliar tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian negara (PKN).
”Proses PKN masih berjalan, yang dilakukan oleh kami (kejari) dan tim dari kejati,” ujarnya.
Baca Juga: Ibu Bunuh Anak Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Sempat Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Diecky mengeklaim butuh waktu cukup panjang dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu.
Sebab, terdapat 19 paket proyek yang harus diaudit kerugian keuangan negaranya.
”Kami memang sudah melakukan ekspose dengan Kejati Jatim terkait PKN tersebut. Tinggal perampungan PKN yang akan selesai,” imbuhnya.
Tahapan yang akan dilakukan setelah PKN selesai yaitu gelar perkara penetapan tersangka.
Namun, pihaknya tak bisa memastikan kapan tahapan krusial tersebut akan dilakukan.
”Bisa saja cepat, bisa saja lama. Tapi, kami pastikan kasus ini akan tuntas tahun ini juga,” sambungnya.
Di sisi lain, penyidik juga tengah berupaya merampungkan proses penyidikan.
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi baru yang berkaitan dengan dugaan tipikor tersebut.
”Kami masih memanggil beberapa saksi baru untuk melengkapi keterangan perkara ini,” katanya.
Baca Juga: Jaksa Gali Keterangan Kontraktor, Usut Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jalan Tlagah–Bulangan Barat
Diecky menambahkan, terdapat 10 orang saksi baru dimintai keterangan. Namun, dia enggan membeberkan identitas dari 10 saksi yang diperiksa.
”Karena itu masuk pada strategi penyidikan,” ungkapnya.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sampang Iftitahul Elmi mengatakan, pengusutan kasus tipikor Dispendik Sampang tersebut sudah bergulir sejak lama.
Bahkan, naik ke tahap penyidikan sejak September 2025.
Artinya, hampir satu tahun perkara tersebut berkutat di tahap penyidikan.
Dia mendesak kejari tak mengulur-ulur waktu dalam penanganan perkara tersebut.
”Jika sudah jelas mens rea-nya, segera tetapkan saja tersangkanya. Agar segera ada kepastian hukum kasus tipikor proyek dispendik ini,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Kejari Sampang telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dalam penanganan kasus dugaan tipikor proyek SMP 2024.
Antara lain, di kediaman mantan wakil bupati Sampang, rumah Ketua Gapensi Jatim, kantor ULP Setkab Sampang, dan Kantor Dispendik Sampang.
Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti