SUMENEP, RadarMadura.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep semakin mengkhawatirkan.
Barang haram tersebut tidak hanya beredar di wilayah pinggiran, tetapi juga merambah kawasan perkotaan.
Buktinya, Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan pria berinisial K, 41, di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (13/8) sore.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengatakan, penangkapan K dilakukan sekitar pukul 14.00.
Ungkap kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah perkotaan.
Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan K di tempat kejadian perkara (TKP).
”Tersangka diamankan di pinggir jalan raya Desa Pamolokan,” katanya.
Setelah itu, anggotanya menggeledah tubuh K. Dugaan polisi benar, ditemukan satu poket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat sekitar 0,43 gram di saku tersangka.
”Barang terlarang ini disimpan di dalam sobekan tisu putih,” ungkap Subagyo.
Pihaknya juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Termasuk sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang dibawa pelaku juga ikut diamankan.
”Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut miliknya,” tegasnya.
Subagyo mengaku masih mendalami perkara tersebut dengan menggali keterangan pelaku sebanyak mungkin.
Harapannya, bisa mengusut asal barang haram itu. Mengingat, peredarannya sekarang sudah mulai menyentuh wilayah perkotaan.
”Pelaku dan seluruh barang bukti sudah ada di kantor. Sekarang masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dia menyatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Menurutnya, hal itu butuh peran serta masyarakat untuk memberantas peredaran barang haram ini.
”Kalau polisi dan masyarakat sudah bersama, ini akan mempersempit ruang gerak pengedar untuk memasarkan narkotika di Sumenep,” ujarnya.
Jajaran Polres Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Palengaan juga mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial AM, 30, diringkus di sebuah rumah kosong di Dusun Konten, Desa Banyupele, Kecamatan Palengaan, Jumat (14/8) sekitar pukul 21.32.
Warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, itu ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Hal itu disampaikan Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama.
Ungkap kasus narkotika itu merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
”Personel Unit Reskrim Polsek Palengaan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Yoni, Sabtu (15/8).
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu alat isap (bong) berbahan plastik, satu unit ponsel beserta charger, serta satu korek api gas dalam kondisi rusak.
AM beserta seluruh barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami asal-usul barang bukti yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ipda Yoni mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Partisipasi itu sangat membantu petugas dalam mengungkap peredaran narkotika yang selama ini dilakukan secara tersembunyi.
”Kami mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Pamekasan,” pesannya. (lil/iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti